
Fenomena Perceraian yang Terjadi di Kalangan ASN dan PPPK
Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seharusnya menjadi sumber kebahagiaan bagi keluarga. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, fenomena ini justru berubah menjadi pemicu perceraian. Hal ini menjadi perhatian serius dalam Bahtsul Masail (BM) Kubro Lembaga Bimbingan Masyarakat (LBM) PWNU Jawa Barat di Pesantren KHAS Kempek, Cirebon.
Tim Ahli LBM PWNU Jabar, Kiai Ghufroni Masyhuda, menjelaskan bahwa saat ini banyak ASN/PPPK yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan justru menggugat cerai pasangan mereka. Kasus ini mulai ramai diperbincangkan setelah viral di berbagai daerah seperti Blitar, Pandeglang, hingga Cianjur.
“ASN tidak bisa semena-mena menggugat cerai hanya karena merasa sudah mapan. Dalam syariat, perceraian tanpa alasan yang sah adalah dosa besar. Nabi menegaskan, siapa pun perempuan yang meminta cerai tanpa alasan syar’i, surga haram baginya,” tegas Kiai Ghufroni membacakan hasil BM Komisi B.
Fenomena ini disebut sebagai ironi. Setelah bertahun-tahun berjuang melalui seleksi ketat untuk menjadi ASN/PPPK, banyak yang menganggap status baru mereka sebagai tiket kemapanan, ekonomi stabil, jaminan masa depan, dan pengakuan sosial. Namun, justru di titik inilah muncul gelombang perceraian.
“Kemandirian ekonomi yang baru diraih salah satu pasangan seringkali mengubah dinamika rumah tangga. Tanpa kedewasaan emosional dan komunikasi yang baik, perubahan itu berubah jadi bom waktu,” jelas Kiai Ghufroni.
Fikih Melarang Cerai Sembarangan
Dalam kajian fikih, gugatan cerai hanya dibenarkan jika ada alasan kuat. BM Kubro merinci sembilan kondisi yang membolehkan istri menggugat cerai, antara lain:
- Suami tidak memberi nafkah
- Menyisihkan istri lebih dari enam bulan
- Mengalami cacat fisik atau penyakit berat
- Melakukan kekerasan
- Terbukti berzina atau murtad
“Selain alasan itu, perceraian hanya karena merasa hidup lebih mapan atau punya status sosial baru adalah bentuk kedzaliman terhadap pasangan,” tegasnya.
Fenomena perceraian ASN/PPPK ini dinilai sebagai bom sosial yang bisa merusak sendi keluarga di Indonesia. Status pegawai negeri yang seharusnya membawa kesejahteraan justru memunculkan konflik baru, suami-istri yang dulu berjuang bersama, tercerai-berai setelah salah satunya merasa hidupnya sudah lebih baik.
BM Kubro yang digelar dalam rangka Haul KH. ‘Aqiel Siroj ke-36 dan Harlah ke-65 Pesantren KHAS Kempek Cirebon ini dihadiri para kiai dan pengurus NU Jabar. Forum sepakat, fenomena ini bukan hanya urusan privat, tapi juga masalah moral publik yang harus jadi perhatian serius.***
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!