Misteri RUU Haji dan Umrah: Kepala Badan Jadi Menteri, Haji Khusus Tetap 8%

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pembahasan RUU Haji dan Umrah Terus Berlangsung

Komisi VIII DPR RI mulai membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah pada Jumat (22/8). Dalam pembahasan ini, terdapat 768 DIM yang sedang dipertimbangkan. Sebanyak 455 dari DIM tersebut tidak memerlukan perdebatan mendalam karena tidak ada ketidaksepahaman di antara para pihak. Sementara itu, sisanya masih dalam proses pengkajian lebih lanjut.

Pembahasan RUU Haji dan Umrah ini tidak akan selesai dalam satu hari. RUU ini ditargetkan untuk disahkan dalam paripurna DPR menjadi undang-undang pada 26 Agustus, atau empat hari lagi. Oleh karena itu, Komisi VIII akan melanjutkan rapat pada hari Sabtu dan Minggu untuk menyelesaikan seluruh materi yang dibahas.

Perubahan Struktur Kepengurusan Haji

Salah satu hal penting yang dibahas adalah perubahan struktur kepengurusan haji. Komisi VIII sepakat untuk mengganti frasa "Kepala Badan" menjadi "Menteri" dalam RUU Haji dan Umrah. Hal ini berarti pengelolaan haji akan diurus oleh Menteri Khusus Haji dan Umrah, bukan lagi oleh Kementerian Agama seperti yang diterapkan dalam undang-undang lama.

Perubahan ini dimuat dalam beberapa pasal dalam RUU Haji dan Umrah. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto menyampaikan bahwa DIM nomor 77 mengenai perubahan frasa ini telah disetujui oleh seluruh anggota Panja. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, juga menyatakan persetujuannya dengan ucapan "Ya, tok."

Jika RUU ini disahkan, pemerintah dapat membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Saat ini, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) masih bertugas. Namun, belum diketahui apakah BP Haji akan langsung diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah atau menggunakan nama lain.

Penentuan Kuota Haji Reguler

Dalam pembahasan, Panja RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa kuota haji reguler untuk kabupaten dan kota akan ditentukan oleh Menteri. Pasal 13 dalam RUU ini menyebutkan bahwa Menteri akan membagi kuota haji reguler berdasarkan proporsi jamaah penduduk muslim antarprovinsi atau jumlah daftar tunggu jemaah haji.

Selain itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota akan diatur dalam Peraturan Menteri. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam distribusi kuota haji antar daerah.

Rapat Akhir Pekan untuk Menyelesaikan RUU

Untuk memenuhi target pengesahan RUU Haji dan Umrah pada 26 Agustus, Komisi VIII akan melakukan rapat maraton pada hari Sabtu dan Minggu. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa rapat akan dilakukan hingga malam hari.

“Rapat akan dilakukan hingga malam,” ujar dia. Ia juga menambahkan bahwa setelah rapat, materi yang sudah dirapikan akan diajukan kembali pada hari berikutnya. Rapat akhir pekan ini akan dilaksanakan di gedung DPR.

Usulan Pengurangan Usia Minimal Pendaftaran Haji

Marwan Dasopang mengungkapkan adanya usulan agar usia minimal pendaftaran haji bisa turun menjadi 9 tahun. Alasannya, banyak anak-anak yang sudah mencapai akil baligh di usia tersebut. Usulan ini dinilai sebagai upaya untuk mengurangi antrian jemaah haji.

“Usia 9 tahun mungkin bisa, tapi nanti kita lihat dulu,” kata Marwan. Ia menjelaskan bahwa penurunan usia ini bertujuan untuk mengurangi beban antrian yang sangat panjang. Contohnya, jika seseorang mendaftar pada usia 18 tahun dan memiliki antrian selama 49 tahun, maka usia mereka akan mencapai 67 tahun saat berangkat.

Penghapusan Petugas Haji Daerah

Keberadaan petugas haji daerah menjadi topik diskusi dalam pembahasan RUU Haji. Pasal tentang petugas haji daerah akhirnya dihapus dari RUU dan akan diatur lebih detail dalam peraturan menteri. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, meminta agar syarat menjadi petugas haji daerah diperketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Ia menyoroti bahwa beberapa kuota haji reguler nasional pernah dialokasikan kepada petugas haji daerah, termasuk bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD. Untuk menghindari penyalahgunaan, peraturan menteri harus jelas dan tegas.

Kuota Haji Khusus Tetap di Angka 8%

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyebutkan bahwa kuota haji khusus tetap berada di angka 8% dari keseluruhan kuota. Angka ini bukanlah batas minimum atau maksimum, tetapi merupakan angka tetap yang telah disepakati.

“8 persen, gitu aja. 8 persen, pokoknya 8 persen,” tandas Abdul. Hal ini menunjukkan bahwa kuota haji khusus akan tetap dipertahankan tanpa adanya perubahan signifikan.