
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Riau Diperpanjang Hingga 2025
Provinsi Riau kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberi nama “Riau Bermarwah”. Kebijakan ini berlaku hingga tanggal 15 Desember 2025, setelah sebelumnya direncanakan berakhir pada 19 Agustus 2025. Perpanjangan ini dilakukan sebagai respons terhadap antusiasme masyarakat dan kebutuhan untuk menyempurnakan data objek pajak kendaraan.
Program tersebut awalnya berlangsung dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400/V/2025. Kini, kebijakan ini diperpanjang melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar tunggakan pajak kendaraan secara lebih mudah dan efisien.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, SE, M.Si, menjelaskan bahwa program ini mencakup beberapa bentuk keringanan. Salah satunya adalah pembebasan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) terutang serta penghapusan sanksi administrasi. Menurutnya, perpanjangan masa berlaku program ini diharapkan dapat memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan yang tersedia sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Program “Riau Bermarwah” dapat diakses oleh masyarakat melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda atau Kantor Samsat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah provinsi berharap jumlah wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya akan meningkat, sekaligus memperkuat basis data pajak kendaraan bermotor di Riau.
Berikut lima keringanan yang diberikan dalam program ini:
- Pembebasan dan Pengurangan Pokok Pajak: Wajib pajak dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda.
- Pembebasan Untuk Wajib Pajak yang Tunggak Dua Tahun Lebih: Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pokok pajak selama satu tahun dan tahun berjalan saja.
- Pengurangan Pokok Pajak untuk Kendaraan Luar Riau: Kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutase masuk (Non BM) akan mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 50% pada tahun pertama.
- Diskon 10% untuk Wajib Pajak yang Tertib: Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10%. Untuk mendapatkan diskon ini, cukup melampirkan surat permohonan sebelum jatuh tempo.
- Penghapusan Sanksi Administrasi: Sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor akan dihapuskan untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.
Dengan adanya program ini, masyarakat di Provinsi Riau memiliki kesempatan untuk mengurangi beban pajak kendaraan yang mereka miliki. Selain itu, program ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!