
Kebijakan Pemerintah Menempatkan Dana Negara di Bank Milik Pemerintah
Kebijakan pemerintah yang menempatkan dana negara sebesar Rp 200 triliun di lima bank milik pemerintah memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, asalkan dieksekusi secara tepat dan terarah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, yang menilai bahwa kondisi likuiditas saat ini masih memungkinkan pelaksanaan kebijakan dorongan fiskal.
Peredaran uang sebagai penggerak aktivitas ekonomi saat ini mengalami penurunan dibanding rata-rata historis. Namun, inflasi masih berada dalam kisaran tengah target, sehingga memberi ruang bagi kebijakan ekspansif. Dengan demikian, penempatan dana pemerintah tersebut dapat membantu mendorong likuiditas dan mempercepat pertumbuhan kredit.
Menurut perhitungan Josua, penempatan dana pemerintah ke perbankan bisa meningkatkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sekitar 1,7 persen. Selain itu, penyaluran kredit juga diprediksi tumbuh antara 0,8 persen hingga 1,4 persen, sehingga total kredit dapat mendekati dua digit. Pada Juli 2025, pertumbuhan kredit mencapai 7,03 persen secara tahunan menjadi Rp 8.043,2 triliun.
Namun, Josua menegaskan bahwa realisasi pertumbuhan ekonomi dan kredit hanya akan tercapai jika eksekusi dan tata kelola penyaluran dana dilakukan dengan tepat. "Angka-angka ini menggambarkan potensi, bukan kepastian, sehingga kuncinya terletak pada eksekusi dan tata kelola penyaluran," jelasnya.
Peran Pemerintah dalam Penggunaan Dana
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai bahwa penempatan dana pemerintah ke perbankan belum tentu efektif dalam mendongkrak kredit dan perekonomian jika prasyaratnya tidak terpenuhi. Ia menekankan bahwa pemerintah harus memastikan dana yang ditempatkan benar-benar digunakan untuk proyek yang produktif dan menguntungkan.
Bhima mengingatkan agar dana tidak dialirkan ke program-program berisiko tinggi seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memiliki serapan rendah. Ia juga memperingatkan agar penyaluran kredit tidak dilakukan secara tidak selektif, sehingga risiko moral hazard kredit fiktif dapat diminimalisir.
Selain itu, pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam mengawasi penggunaan dana tersebut agar tidak menjadi aset terlantar (stranded asset). Pengawasan juga diperlukan agar perbankan tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Langkah Mitigasi Risiko
Untuk langkah tindak lanjut dan mitigasi risiko, Bhima menyarankan Menteri Keuangan membuat perjanjian dan regulasi yang spesifik, bisa dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang ditempatkan benar-benar digunakan sesuai tujuan dan tidak menyebabkan dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan.
Dengan demikian, kebijakan penempatan dana negara di bank milik pemerintah harus didukung oleh strategi yang matang, pengawasan ketat, serta komitmen dari seluruh pihak terkait agar dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!