
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Mengundurkan Diri
Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu mengundurkan diri atau menunggu masa pensiun. Namun, pencairan ini hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti persiapan pensiun dan pembelian rumah. Selain itu, peserta juga harus memenuhi beberapa syarat agar bisa mengajukan pencairan.
Ketentuan Pencairan JHT untuk Pembelian Rumah dan Persiapan Pensiun
Dalam hal pencairan JHT, terdapat batasan besaran yang bisa ditarik. Untuk pembelian rumah, peserta dapat mencairkan hingga 30 persen dari saldo JHT. Sementara itu, untuk persiapan pensiun, batasannya adalah 10 persen dari total saldo. Syarat utama untuk pencairan ini adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT untuk Pembelian Rumah
Untuk pengajuan klaim JHT dengan tujuan pembelian rumah, berikut dokumen yang diperlukan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau dokumen identitas lainnya
- NPWP (jika tersedia dan saldonya lebih dari 50 juta rupiah)
Selain dokumen umum tersebut, ada dokumen tambahan tergantung jenis pembelian, yaitu:
Untuk Pembelian Rumah Secara Kredit
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit
- Fotokopi standing instruction dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
Untuk Pembelian Rumah Secara Tunai (Cash)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau dokumen identitas lainnya
- Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau akta jual beli (AJB)
- NPWP (jika tersedia dan saldonya lebih dari 50 juta rupiah)
Jika pembelian rumah dilakukan atas nama pasangan (suami/istri), maka peserta harus melampirkan:
- KTP pasangan atau kartu keluarga
- Surat pernyataan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta
Cara Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Proses pengajuan pencairan JHT dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut langkah-langkahnya:
Pengajuan Online
- Kunjungi portal layanan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB.
- Setelah data terkonfirmasi, klik “Simpan”.
- Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan via email.
- Petugas akan menghubungi Anda melalui video call untuk verifikasi data.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan.
Pengajuan Offline
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Sampaikan maksud dan tujuan Anda, yaitu ingin mengajukan pencairan JHT.
- Ikuti arahan petugas untuk memulai proses pengajuan.
Pencairan JHT ini memberikan fleksibilitas bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan dana JHT dalam situasi tertentu, seperti pembelian rumah atau persiapan pensiun, tanpa harus meninggalkan pekerjaan. Dengan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan, peserta dapat melakukan pengajuan secara mudah dan cepat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!