
Hasil Investasi Dana Haji Tahun 2024 Capai Rp 11,5 Triliun
Dalam laporan keuangan tahun 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 11,5 triliun. Angka ini digunakan untuk subsidi jemaah haji, sehingga menunjukkan komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan dan kemudahan pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat.
Laporan tersebut disampaikan oleh Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta pada 25 Agustus. Dia menyampaikan rasa syukur karena BPKH berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Ini merupakan kali ketujuh berturut-turut BPKH menerima opini tersebut, yang menjadi bukti pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.
Total dana haji yang dikelola oleh BPKH pada tahun 2024 mencapai Rp 171,64 triliun. Angka ini melebihi target sebesar Rp 169,95 triliun, menunjukkan tingginya minat masyarakat dalam mengikuti program haji. Saat ini, calon jemaah haji reguler harus membayar uang muka sebesar Rp 25 juta sebagai bentuk komitmen awal.
Dari total dana haji yang dikelola, perolehan nilai manfaat atau hasil investasi mencapai Rp 11,54 triliun. Angka ini sedikit melampaui target sebesar Rp 11,52 triliun, dengan pencapaian sebesar 100,17 persen. Peningkatan ini tercatat sebesar 5,68 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp 10,92 triliun.
Sebesar Rp 8,1 triliun dari nilai manfaat yang diperoleh digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa hasil investasi tidak hanya berdampak pada keuntungan finansial, tetapi juga berkontribusi langsung dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik.
Selain itu, tingkat imbal hasil investasi (yield) dari pengelolaan dana haji tahun 2024 mencapai 6,97 persen. Angka ini lebih tinggi dari target sebesar 6,78 persen. Peningkatan ini mencerminkan pengembalian yang optimal dari portofolio investasi syariah, yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 6,72 persen.
Strategi pengelolaan portofolio investasi yang adaptif dan berbasis prinsip syariah menjadi faktor utama dalam pencapaian ini. BPKH terus berupaya untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah serta meningkatkan tata kelola dana haji yang modern, transparan, dan berbasis digital.
Sejak berdiri, BPKH selalu menjadikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi pengelolaannya. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 secara jelas menyebutkan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi. Menurut Fadlul, hal ini merupakan tanggung jawab yang tidak bisa ditawar.
Laporan keuangan BPKH menjadi cermin dari sejauh mana amanah yang diemban oleh lembaga tersebut dapat dijalankan. Dengan capaian yang positif, BPKH terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana haji yang profesional dan terarah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!