BPKH Peroleh WTP ke-7, Konsistensi Kelola Dana Umat

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

BPKH Meraih Opini WTP untuk Kali Ketujuh Berturut-Turut

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini merupakan pencapaian ketujuh kalinya secara berurutan, yang menunjukkan komitmen BPKH dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan syariah.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa raihan opini WTP ini adalah bentuk penghargaan terhadap integritas dan komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan umat. Ia menekankan bahwa hal ini bukan semata-mata tentang angka, tetapi lebih pada amanah yang diemban.

“Ini bukan semata soal angka, tetapi soal amanah,” ujarnya saat berada di Kantor BPKH pada Senin (25/8).

Anggota BPKH, Amri Yusuf, juga menyampaikan bahwa opini WTP adalah bentuk pertanggungjawaban BPKH kepada publik. Menurutnya, dana haji adalah dana umat yang jumlahnya sangat besar, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Dengan adanya opini WTP, jemaah mendapatkan ketenangan bahwa dananya dikelola dengan baik, sesuai aturan, dan dapat dipercaya.

Kinerja Keuangan BPKH Tahun 2024

Kinerja keuangan BPKH pada tahun 2024 menunjukkan hasil positif. Dana kelolaan mencapai Rp 171,64 triliun, melebihi target tahunan sebesar Rp 169,95 triliun dengan pencapaian sebesar 100,99 persen. Nilai pertumbuhan mencapai 2,94 persen dibandingkan tahun 2023 yang senilai Rp 166,74 triliun.

Peningkatan kekayaan bersih BPKH juga tercatat signifikan pada tahun 2024. PIH (Penempatan Investasi Haji) mengalami pertumbuhan sebesar 2,98 persen, sementara DAU (Dana Abadi Umat) meningkat sebesar 1,05 persen.

Perolehan Nilai Manfaat Tahun 2024

Laporan Keuangan 2024 mencatat bahwa perolehan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp 11,54 triliun, melampaui target sebesar Rp 11,52 triliun dengan pencapaian sebesar 100,17 persen. Nilai manfaat tersebut mengalami peningkatan sebesar 5,68 persen dibandingkan tahun 2023 yang senilai Rp 10,92 triliun.

Dari perolehan nilai manfaat yang diperoleh, BPKH telah berkontribusi untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun 2024 sebesar Rp 8,1 triliun. Yield dari pengelolaan dana haji tahun 2024 mencapai 6,97 persen dari target sebesar 6,78 persen. Angka ini mencerminkan pengembalian yang optimal dari portofolio investasi syariah dan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya sebesar 6,72 persen.

“Capaian itu tidak lepas dari strategi pengelolaan portofolio investasi yang adaptif dan berbasis prinsip syariah,” kata Amri.

Momentum untuk Membangun Ekosistem Keuangan Syariah

Capaian WTP dan kinerja keuangan BPKH menjadi momentum bagi BPKH untuk terus memperkuat ekosistem keuangan syariah dan tata kelola dana haji yang modern, transparan, serta berbasis digital. Sejak berdiri, BPKH selalu menjadikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi. Bagi BPKH, hal ini tidak bisa ditawar karena laporan keuangan adalah cermin dari sejauh mana amanah itu dijalankan.

Opini WTP diberikan oleh BPK jika laporan keuangan memenuhi empat kriteria utama, yaitu sesuai dengan standar akuntansi, mengikuti ketentuan perundangan, lahir dari sistem kontrol internal yang terpercaya, serta didukung bukti transaksi yang valid.