Beras Baru: Warga Maluku dan Papua Kena Harga Terbesar di Indonesia

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium dan Premium Ditetapkan

Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan aturan baru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan beras di berbagai wilayah Indonesia.

Perbedaan Harga Berdasarkan Wilayah

Perbedaan harga antarwilayah cukup mencolok. Masyarakat di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan akses terhadap beras dengan harga paling murah. Untuk beras medium, harga yang ditetapkan adalah Rp 13.500 per kilogram, sedangkan beras premium dijual dengan harga Rp 14.900 per kilogram.

Sebaliknya, masyarakat di Maluku dan Papua menghadapi harga yang lebih tinggi. HET untuk beras medium di wilayah tersebut sebesar Rp 15.500 per kilogram, sementara beras premium mencapai Rp 15.800 per kilogram. Selisih harga antara wilayah ini dengan Jawa mencapai kisaran Rp 2.000–2.300 per kilogram.

Wilayah lain seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bangka Belitung memiliki harga yang sedikit lebih tinggi, yaitu Rp 14.000 per kilogram untuk beras medium dan Rp 15.400 per kilogram untuk beras premium.

Standar Mutu Beras yang Ditetapkan

Selain menentukan harga, keputusan Bapanas juga mencakup standar mutu beras. Untuk beras medium, kadar air maksimal yang diperbolehkan adalah 14 persen, dan butir patah maksimal sebesar 25 persen. Sementara itu, beras premium memiliki persyaratan yang lebih ketat. Butir patah tidak boleh melebihi 15 persen, serta harus bebas dari gabah maupun benda asing.

Daftar Harga Eceran Tertinggi Berdasarkan Zona

Berikut rincian HET beras medium dan premium berdasarkan wilayah:

  • Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan
  • Medium: Rp 13.500 per kg
  • Premium: Rp 14.900 per kg

  • Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bangka Belitung

  • Medium: Rp 14.000 per kg
  • Premium: Rp 15.400 per kg

  • Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB)

  • Medium: Rp 13.500 per kg
  • Premium: Rp 14.900 per kg

  • Nusa Tenggara Timur (NTT)

  • Medium: Rp 14.000 per kg
  • Premium: Rp 15.400 per kg

  • Sulawesi

  • Medium: Rp 13.500 per kg
  • Premium: Rp 14.900 per kg

  • Kalimantan

  • Medium: Rp 14.000 per kg
  • Premium: Rp 15.400 per kg

  • Maluku

  • Medium: Rp 15.500 per kg
  • Premium: Rp 15.800 per kg

  • Papua

  • Medium: Rp 15.500 per kg
  • Premium: Rp 15.800 per kg

Aturan HET ini mulai berlaku sejak 22 Agustus 2025, sesuai dengan tanggal penandatanganan oleh Kepala Bapanas. Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai pelaksanaan kebijakan ini.