
Penghasilan Anggota DPR: Fakta yang Perlu Diketahui
Penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Beredarnya informasi bahwa anggota DPR menerima gaji hingga Rp 100 juta per bulan memicu reaksi berbagai pihak. Namun, beberapa petinggi DPR telah menyangkal klaim tersebut dan memberikan penjelasan terkait struktur penghasilan mereka.
Penjelasan dari Petinggi DPR
Ketua DPR Puan Maharani dan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa anggota dewan tidak menerima gaji sebesar Rp 100 juta setiap bulannya. Meskipun demikian, mereka mengakui bahwa ada tunjangan rumah yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Namun, jika digabungkan dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya, totalnya tidak sampai mencapai angka yang disebutkan dalam narasi viral tersebut.
Gaji pokok dan tunjangan anggota DPR tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Sementara itu, tunjangan tambahan tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Struktur Penghasilan Anggota DPR
Berikut adalah rincian penghasilan bulanan untuk ketua, wakil ketua, dan anggota DPR:
Ketua DPR
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 504.000
- Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 201.600
- Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Total penghasilan per bulan: Rp 117.733.503
Wakil Ketua DPR
- Gaji pokok: Rp 4.620.000
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 462.000
- Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 184.000
- Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 6.450.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 16.009.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.500.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Total penghasilan per bulan: Rp 112.504.903
Anggota DPR
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
- Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Total penghasilan per bulan: Rp 104.051.903
Tambahan Penghasilan Lainnya
Selain penghasilan di atas, masih ada penerimaan lain yang tidak termasuk dalam perhitungan tersebut. Misalnya, biaya perjalanan daerah sebesar Rp 5.000.000 per hari, uang representasi daerah Rp 4.000.000 per hari, serta fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70.000.000 per periode. Dengan demikian, total penghasilan para wakil rakyat bisa lebih besar lagi dari perhitungan yang disampaikan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!