Bangunan Tanpa Izin Berdiri di Medan, Warga Protes tapi Pemko Abai

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Bangunan Tanpa Izin Mengancam Kepatuhan Aturan di Kota Medan

Kota Medan, yang sedang berupaya memperkuat statusnya sebagai kota metropolitan, kembali menghadapi masalah serius terkait keberadaan bangunan tanpa izin. Fenomena ini tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan tata kota, tetapi juga berpotensi merusak nilai PAD dan memicu keraguan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keteraturan pembangunan.

Salah satu contoh nyata adalah sebuah bangunan bertingkat tiga yang berdiri di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Bangunan tersebut dinilai tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun proses pembangunannya berjalan tanpa hambatan hingga hampir selesai. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang mekanisme pengawasan yang ada di lapangan.

Pemantauan Awak Media dan Pengakuan Warga

Pada Selasa, 9 September 2025, awak media melakukan pemantauan dan melihat pekerja sibuk menyelesaikan konstruksi bangunan tersebut. Tiang dan dinding kokoh terlihat berdiri, seolah-olah tidak memperhatikan regulasi yang mengatur tata bangunan. Menurut informasi dari warga setempat, sejak awal pembangunan, tidak pernah terlihat papan izin PBG terpampang di lokasi.

Warga telah menyampaikan keberatan kepada pihak kelurahan maupun kecamatan, tetapi hingga saat ini belum ada respons yang jelas. Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa mereka sudah melaporkan hal ini, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Respons dari Pihak Berwenang

Camat Medan Perjuangan, Hidayat AP, S.Sos, M.SP, mengaku belum mengetahui adanya bangunan tanpa izin tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini sedang menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat). Meski demikian, ia menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut ke Kasi Trantib.

Namun, lambannya respon aparat membuat warga semakin frustrasi. Mereka berencana untuk membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu DPRD Kota Medan dan Pemko Medan. Warga juga menyampaikan bahwa mereka telah mencoba menghubungi Dinas PKPCKTR, tetapi tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

Penjelasan dari Kasi Trantib

Saut Samosir, Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, menjelaskan bahwa pihak perumahan sudah memiliki izin KRK, tetapi izin PBG masih dalam proses. Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Perkim.

“Kita sudah buat laporan ke Perkim bahwa bangunan tersebut sudah memiliki KRK, cuma izin PBG-nya belum ada. Sudah kita laporkan,” ujar Saut.

Dugaan Adanya "Makelar Izin"

Kuat dugaan, keberadaan bangunan siluman ini terkait dengan peran oknum makelar yang mungkin bisa mengurus perizinan tanpa melalui prosedur resmi. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan PAD, tetapi juga merusak citra penegakan aturan di Kota Medan.

Warga menanyakan apakah pemerintah daerah diam karena takut atau ada permainan di balik ini. Mereka juga khawatir tentang tujuan bangunan ini. “Tahu-tahu sudah ada pondasi, sekarang hampir selesai,” sindir salah satu warga.

Tanggapan dari Tokoh Masyarakat

Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti Batubara, ikut menyuarakan kepedulian terhadap kasus ini. Ia menyatakan akan mengadukan kasus bangunan ruko tanpa izin ini ke Komisi IV DPRD Medan, Pemko Medan, dan Dinas PKPCKTR.

Ia menegaskan bahwa sesuai aturan, sebelum membangun harus ada PBG. Jika tidak, maka jelas melanggar undang-undang. Ia juga mempertanyakan apakah bangunan ini memiliki izin AMDAL atau tidak.

Dasar Hukum yang Jelas

Otti menekankan bahwa dasar hukum PBG sudah jelas, mulai dari UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 16 Tahun 2021, hingga peraturan daerah dan peraturan wali kota yang berlaku di Medan. Semua itu mengikat dan wajib dipatuhi.

Jika aspirasi warga tidak ditanggapi, maka Barapaksi siap turun aksi demo ke kantor Wali Kota, DPRD, maupun Dinas PKPCKTR. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh merasa diabaikan.

Tantangan di Masa Depan

Kasus bangunan tanpa izin ini semakin menambah daftar panjang persoalan tata kota di Medan. Publik pun bertanya-tanya, apakah Pemko Medan dan DPRD benar-benar serius menegakkan aturan atau justru membiarkan praktik "main mata" terus berlangsung?

Selama warga masih harus berjuang sendiri menyuarakan keberatan, maka keberadaan bangunan siluman semacam ini berpotensi terus tumbuh di tengah kota yang sedang bermimpi menjadi metropolitan.