5 Fakta Menggegerkan Litao, Anggota DPRD Wakatobi yang Jadi Buron Pembunuhan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Anggota DPRD Wakatobi yang Jadi Tersangka Pembunuhan 11 Tahun Lalu

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi periode 2024-2029, Litao, kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi sejak 11 tahun lalu. Kejadian tersebut menimpa Wiranto alias Wiro (17), yang dianiaya hingga meninggal dunia pada 25 Oktober 2014 silam.

Kasus ini terjadi saat acara pesta joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi. Acara yang merupakan hiburan tradisional rutin digelar dan dihadiri oleh warga setempat, termasuk korban. Saat itu, Wiro menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang, yaitu Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao. Setelah dianiaya, Wiro ditinggalkan dalam keadaan kritis dan ketiga pelaku langsung melarikan diri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka robek di kepala, luka tusuk di dada, serta luka di jempol kaki. Wiro akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Wakatobi. Dua dari pelaku, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, berhasil ditangkap dan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Litao kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tidak disangka, Litao kembali ke Wakatobi pada tahun 2023 dan maju dalam Pemilu 2024 lewat partai Hanura. Ia mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Wakatobi 2, yang mencakup Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Bukannya menebus kesalahan, ia justru terpilih sebagai anggota DPRD, meski masih berstatus DPO dalam kasus pembunuhan tersebut.

Berikut adalah lima fakta penting terkait kasus ini:

1. Dijadikan Tersangka

Awalnya, penyelidikan dilakukan oleh Polres Wakatobi, tetapi keluarga merasa tidak ada perkembangan. Akhirnya, keluarga membuat laporan ke Polda Sulawesi Tenggara. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda dan Litao langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Lis Kristian, menyatakan bahwa Litao telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

2. Penerbit SKCK Dimutasi

Syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Namun, keluarga korban mempertanyakan kinerja Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk Litao, yang masih berstatus DPO. Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W. S.I.K, menjelaskan bahwa oknum polisi yang menerbitkan SKCK untuk Litao telah dimutasi ke Buton Utara per Maret 2025.

3. Litao Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Pada 9 September 2025, Litao mangkir dari panggilan Polda Sulawesi Tenggara. Saat ditanya alasan tak hadir, ia enggan memberikan jawaban. "Belum bisa komen. Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya," katanya. Litao juga mengaku tidak melarikan diri dan masih berada di rumah di Wakatobi.

4. Sempat Dibela DPD Hanura Sultra

Sebelumnya, Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, menyatakan bahwa Litao masih berstatus saksi saat memberikan dokumen Pilkada 2024. Menurutnya, Litao tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh diintervensi opini publik.

5. Keluarga Minta Keadilan

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengatakan bahwa mereka baru mendampingi keluarga korban pada Juni 2024 setelah mengetahui Litao kembali ke Wakatobi. Sesuai Pasal 78 KUHP, masa kedaluwarsa untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun adalah 12 tahun, sehingga kasus ini masih dapat diproses. Keluarga hanya meminta Litao ditangkap dan dihukum setimpal.