
Kolaborasi Pemkot Semarang dan Kejaksaan untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan tertib hukum. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum yang lebih optimal dalam menjalankan berbagai kebijakan dan program pemerintahan.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan bahwa kolaborasi antara Pemkot dan Kejaksaan bukanlah hal baru. Justru, ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang sudah terbangun sebelumnya. Menurutnya, kehadiran jaksa pengacara negara memiliki dampak positif, khususnya dalam penyelesaian urusan perdata dan tata usaha negara. Pendampingan yang diberikan oleh Kejari membantu jajaran Pemkot dalam melaksanakan tugas administratif yang berkaitan dengan aspek hukum.
“Pendampingan hukum dari Kejari memberi rasa tenang bagi kami dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ini sangat penting agar seluruh dokumen dan proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Agustina.
Ia juga menyebut bahwa keterbukaan informasi publik sering kali memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Tanpa pendampingan yang tepat, situasi ini bisa menimbulkan kesalahpahaman. Dengan adanya Kejaksaan, potensi sengketa hukum dapat diminimalkan, serta persepsi hukum yang sama bisa tercipta baik di internal pemerintah maupun di mata publik.
“Pengalaman dan keahlian jaksa sangat membantu kami membangun landasan hukum yang kokoh. Kerja sama ini harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata untuk meningkatkan pelayanan publik,” tambahnya.
Agustina meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti kerja sama tersebut dengan komunikasi intensif bersama Kejari. Hal ini dimaksudkan agar manfaat pendampingan hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Peran Kejari dalam Pendampingan Hukum
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Tandyo Sugondo menjelaskan bahwa perjanjian yang ditandatangani merupakan kelanjutan dari pendampingan hukum yang telah berjalan sebelumnya. Selama ini, banyak OPD memanfaatkan layanan Kejaksaan, mulai dari bantuan hukum hingga pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Ini memang sebatas penandatanganan, tetapi implementasinya meliputi banyak kegiatan. Sejumlah OPD sudah memanfaatkan layanan ini, seperti Bapenda dalam hal perpajakan, dan Dinas Kesehatan terkait pembangunan dua puskesmas,” ujar Tandyo.
Menurutnya, pendampingan pembangunan puskesmas dilakukan sejak tahap awal atau MC nol. Hingga Agustus 2025, realisasi pendampingan hukum tercatat mencapai 74 persen dan ditargetkan mendekati 100 persen.
Tandyo menyebut bahwa Kejari akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Semarang hingga 2026. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan tidak ada masalah hukum yang muncul. Pendampingan ini adalah wujud nyata dukungan Kejaksaan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” tutupnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!