
Anggota DPRD yang Terlibat Kasus TPPO Masih Menerima Gaji
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yuvinus Solo masih menerima gaji meskipun terbukti terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan kebijakan yang berlaku terhadap anggota dewan yang terkena tuntutan hukum.
Menurut informasi yang dihimpun, Yuvinus Solo masih tercatat sebagai anggota dewan hingga saat ini. Proses pemberhentian belum selesai, sehingga ia masih memiliki hak-hak sebagai anggota dewan, termasuk menerima gaji. Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada keputusan tetap untuk memberhentikan Yuvinus. Oleh karena itu, statusnya sebagai anggota dewan masih berjalan.
Proses Pemberhentian yang Belum Selesai
Proses pemberhentian Yuvinus masih dalam tahap administratif. Hingga kini, pihak DPRD belum menerima dokumen atau pemberitahuan resmi dari partai politik atau pengadilan. Menurut aturan yang berlaku, partai politik wajib menyampaikan surat ke DPRD jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pimpinan DPRD akan memproses pemberhentian tersebut.
Namun, proses ini harus didasari dokumen yang sah. Meski secara faktual Yuvinus sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP), secara administratif prosedur pemberhentian belum sepenuhnya dilakukan. Jika semua dokumen lengkap, proses pemberhentian akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah.
Latar Belakang Yuvinus Solo
Yuvinus Solo adalah anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029. Ia merupakan politisi Partai Demokrat yang maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari daerah pemilihan (dapil) Sikka 3. Dapil ini mencakup Kecamatan Alok Timur, Alok Barat, dan Alok. Dari sembilan caleg Demokrat yang maju di dapil tersebut, Yuvinus mendapatkan perolehan suara tertinggi, yaitu sebanyak 1.691.
Yuvinus juga dikenal dengan julukan Joker. Ia lulusan SMA Swasta Katolik Seminari St. Yohanes, Kabupaten Ngada, NTT, tahun 1998. Sebelum menjadi anggota DPRD, ia pernah bekerja di dua perusahaan di Kalimantan. Pertama, sebagai Asisten di PT KHL Group Kalimantan Utara dari tahun 2006 hingga 2010, kemudian sebagai Asisten Manajer di PT First Resources Group Kalimantan Timur dari tahun 2011 hingga 2019.
Pada 2020, ia maju dalam pemilihan kepala desa untuk Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka. Setelah terpilih, ia menjabat sebagai Kepala Desa Hebing dari tahun 2020 hingga 2023.
Kasus TPPO yang Menjerat Yuvinus
Kasus TPPO yang menjerat Yuvinus Solo terungkap setelah seorang warga Kabupaten Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024. YMK adalah salah satu dari 72 warga Kabupaten Sikka yang berangkat ke Kalimantan pada awal Maret 2024 untuk bekerja di perusahaan sawit. Namun, selama berada di Kalimantan, mereka ditelantarkan. YMK sendiri meninggal karena kelaparan saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Buntut dari kematian YMK, sang istri melaporkan ke Polres Sikka pada awal April 2024. Diduga, puluhan warga tersebut direkrut oleh calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo. Pihak kepolisian kemudian menetapkan Yuvinus sebagai tersangka dan menjeratnya menggunakan beberapa pasal terkait TPPO dan ketenagakerjaan.
Meski sudah berstatus tersangka, Yuvinus sempat tidak ditahan karena sedang sakit dan bersikap kooperatif selama proses pemanggilan. Akhirnya, ia diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD.
Vonis yang Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Pada 9 Desember 2024, Yuvinus menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Maumere. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Pengadilan menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk menjatuhkan hukuman kepada Yuvinus. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hingga kini, Yuvinus telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!