Bayi Baru Lahir Meninggal di RS Bunda Gorontalo, Ibu Akan Laporkan ke Polisi

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Bayi Baru Lahir Meninggal di RS Bunda Gorontalo, Ibu Akan Laporkan ke Polisi

Ibu Kehilangan Anak Saat Persalinan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Seorang ibu di Gorontalo, Ain Suleman, mengalami kehilangan anaknya saat melahirkan di Rumah Sakit Bunda Gorontalo. Kejadian ini terjadi pada malam Sabtu, 23 Agustus 2025, dan menimbulkan dugaan adanya kelalaian dari pihak rumah sakit. Ain Suleman, yang berusia 23 tahun, mengaku tidak menerima penanganan medis sesuai standar selama proses persalinannya.

Rumah Sakit Bunda Gorontalo terletak di Jalan H.B. Jassin No. 269, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah. Menurut kuasa hukum Ain, Wahidin Tanaiyo, kondisi yang dialami korban sangat memprihatinkan. Selama masa persalinan, Ain tidak mendapat pendampingan tenaga medis yang memadai. Hal ini membuat Wahidin yakin bahwa kematian anak Ain disebabkan oleh malapraktik.

Malapraktik adalah kesalahan atau kelalaian seorang profesional, terutama tenaga kesehatan, yang menyebabkan kerugian, cedera, atau kematian pada pasien. Dalam kasus ini, Wahidin menyebut setidaknya empat faktor utama yang menjadi indikasi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Beberapa antara lain: absennya tenaga medis saat persalinan, lemahnya pemantauan kondisi ibu dan janin, kurangnya kesiapsiagaan tim medis, serta minimnya dokumentasi tindakan medis.

Kondisi fisik Ain masih dalam keadaan sakit akibat pendarahan pasca persalinan. Di sisi lain, secara psikologis ia mengalami trauma mendalam. Wahidin menyatakan bahwa hal ini memberikan dampak besar bagi keluarga korban.

Dalam upaya menuntut keadilan, kuasa hukum korban akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. Dasar hukum yang digunakan mencakup UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Wahidin menjelaskan bahwa jalur pidana akan digunakan untuk meminta pertanggungjawaban atas kelalaian yang mengakibatkan kematian. Di sisi lain, jalur perdata juga akan ditempuh untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.

Menurut pandangan tim kuasa hukum, pihak yang paling bertanggung jawab adalah Rumah Sakit Bunda Gorontalo sebagai institusi yang menaungi tenaga medis. Mekanisme pembuktian akan melibatkan rekam medis, visum, keterangan saksi ahli, serta bukti video pelayanan RS yang dinilai tidak sesuai SOP.

Keluarga korban meminta pertanggungjawaban serius dari pihak rumah sakit. Bentuk pertanggungjawaban tersebut meliputi permintaan maaf publik, ganti rugi materiil dan immateriil, sanksi hukum bagi pihak lalai, serta komitmen perbaikan pelayanan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Pada 25 Agustus 2025, tim kuasa hukum telah bertemu dengan manajemen RS Bunda, namun belum ada titik perdamaian. Wahidin berharap ada itikad baik dari manajemen RS Bunda untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan mengakui kesalahan dan memberikan kompensasi yang layak.

Selain menuntut pertanggungjawaban hukum, tim kuasa hukum juga mendesak pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelayanan RS Bunda dan rumah sakit lain di Gorontalo. Kasus ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan sistem pengawasan dan akreditasi rumah sakit.

Jika kasus ini tidak mendapat tindak lanjut serius, langkah jangka panjang yang akan ditempuh termasuk membawa perkara hingga ke tingkat peradilan tertinggi, melibatkan Komnas HAM, hingga melakukan kampanye publik mengenai hak pasien.

“Keadilan harus ditegakkan, berapapun waktu dan upaya yang dibutuhkan,” tutup Wahidin.