
Menteri Hukum Minta Audit LMKN dan LMK untuk Transparansi Royalti
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengajukan permintaan agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit. Permintaan ini muncul setelah terjadi polemik terkait pembayaran royalti lagu yang membebankan pemilik hotel, kafe, hingga musisi pernikahan.
Supratman menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan LMKN dan LMK untuk meninjau sistem pembayaran royalti. Ia menekankan bahwa audit ini dilakukan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana royalti yang diberikan kepada pencipta atau pemilik karya.
“Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta. “Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya.”
Tujuan Audit: Memastikan Transparansi dan Kepatuhan
Menurut Supratman, tujuan dari audit bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan mekanisme pembayaran royalti yang paling sesuai dengan kebutuhan. Ia menjelaskan bahwa masalah royalti yang belakangan ini menjadi sorotan publik membuat tuntutan transparansi menjadi hal yang wajar.
“Tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem. Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya,” jelasnya. “Nah, karena itu hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu.”
Minta LMKN dan LMK Bersikap Tenang
Dalam proses audit tersebut, Supratman juga meminta LMKN dan LMK untuk bersikap tenang. Ia menegaskan bahwa Kementerian Hukum akan mengumpulkan semua pihak yang terkait dan mendengarkan masukan mengenai kebijakan royalti.
“Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha,” tambahnya. “Tapi, yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting.”
Minta WAMI Juga Diaudit
Sebelumnya, Supratman juga meminta agar organisasi nirlaba Wahana Musik Indonesia (WAMI) segera diaudit. Permintaan ini muncul setelah penyanyi Ari Lasso mengeluhkan jumlah royalti yang disalurkan oleh WAMI hanya sekitar Rp 700.000-an.
“Terkait Ari Lasso, saya setuju harus diaudit,” ujar Supratman di Kantor Smesco Indonesia, Jakarta Selatan. “Kalau tidak transparan cara pengalokasiannya, pendistribusiannya, itu menjadi masalah.”
Perlu Sistem yang Adil dan Terbuka
Supratman menambahkan bahwa pihaknya sedang membahas kebijakan penarikan royalti untuk menghargai hak cipta, hak ekonomi pencipta lagu, serta pemilik hak terkait karyanya. Menurutnya, saat ini sudah mulai terbentuk sistem yang lebih baik, karena semua pihak terlibat, termasuk pencipta, musisi, pihak terkait, ahli hukum, dan ahli kekayaan intelektual.
“Ini dalam rangka membangun trust yang mungkin rontok,” katanya. Ia berharap melalui audit dan evaluasi sistem royalti, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola karya dapat kembali pulih.
Langkah Ke Depan
Dengan adanya audit terhadap LMKN, LMK, dan WAMI, diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak terkait. Proses ini juga menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem perlindungan hak cipta dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat umum.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!