
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP, akhirnya resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani hukuman selama 8 tahun.
Bebas bersyarat adalah proses pembebasan seseorang yang telah menjalani sebagian dari masa hukumannya. Biasanya, hal ini terjadi sebelum masa hukuman selesai dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana yang sudah diputuskan bebas beryarat.
Setya Novanto dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 serta Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 2016-2017. Keputusan pembebasan bersyaratnya jelas mengagetkan publik lantaran kabarnya menyeruak bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyampaikan bahwa keputusan pembebasan bersyarat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. "Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," kata Rika dalam keterangan resminya.
Fakta-Fakta Mengenai Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Berikut adalah beberapa fakta penting terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto:
1. Bebas Bersyarat karena MA Kabulkan PK
Setya Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun. Permohonan PK itu sempat jalan di tempat selama 5 tahun. Pada Juni 2025, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan PK yang diajukan Setya Novanto. Berdasarkan putusan tersebut, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
2. Sudah Penuhi Syarat 2/3 Masa Tahanan
Setya Novanto dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan. Menurut Rika Aprianti, hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan dapat diberikan pembebasan bersyarat.
3. Denda dan Uang Pengganti Sudah Dibayar
Setya Novanto diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar subsider 2 tahun penjara. Menurut Rika, Setnov telah membayar sekitar Rp 43.738.291.585 dari total uang pengganti yang harus dibayarkan.
4. Setnov Aktif dalam Program Pembinaan
Setya Novanto dinilai aktif dalam menjalani program pembinaan. Ia bahkan disebut menjadi motivator dan mendirikan klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Selain itu, ia juga aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan.
5. Total Remisi 28 Bulan 15 Hari
Selama menjalani hukumannya sebelum bebas bersyarat, Setya Novanto mendapatkan total lebih dari dua tahun durasi remisi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) Mashudi mengungkap bahwa total remisi hukuman yang didapatkan Setya Novanto sebanyak 28 bulan 15 hari.
6. Wajib Lapor hingga 2029
Meskipun bebas bersyarat, Setya Novanto masih wajib lapor ke Balai Permasyarakatan hingga 2029. Menurut Kepala Kanwil Kementerian Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Setya Novanto berpeluang bebas murni di tahun 2029. "Sekarang masih wajib lapor," pungkasnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!