Pengacara Jokowi: Abraham Samad Diperiksa Karena Mangkir dari Penyelidikan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penyelidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi dan Komentar Kuasa Hukum

Kuasa hukum Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menyatakan bahwa pihaknya menduga eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dipanggil dalam kasus tudingan ijazah palsu karena sering tidak hadir saat diberi panggilan selama tahap penyelidikan. Rivai mengungkapkan bahwa hal ini terjadi karena beberapa kali pemanggilan tidak direspons oleh Abraham.

Menurut Rivai, penyelidikan adalah waktu yang tepat bagi Abraham untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik kepolisian. Dia membandingkan situasi ini dengan Jokowi yang selalu hadir dalam setiap undangan klarifikasi terkait tuduhan ijazah palsu dirinya. Rivai berpandangan bahwa jika tidak ada niat jahat, maka Abraham seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Sebagai mantan pimpinan KPK dan juga advokat, tentunya beliau memahami betul lika-liku penyidikan, sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcast-nya," ujarnya.

Pemanggilan Abraham Samad

Abraham Samad menjalani pemeriksaan pertama sebagai terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (13/8/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah tokoh dan aktivis mendampingi Abraham di Polda Metro Jaya, seperti mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu; eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang; dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ke-11, Todung Mulya Lubis.

Selain itu, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus; Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, dan sejumlah aktivis lainnya dari LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers, dan LBH-AP Muhammadiyah juga turut hadir. Abraham menilai pemanggilannya dalam kasus ini merupakan salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.

“Ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” ujar Abraham di Polda Metro Jaya. Ia juga menilai pemanggilannya dalam kasus ini merupakan bentuk pembatasan ruang demokrasi.

“Oleh karena itu, menurut saya, peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kira-kira seperti itu,” kata dia.

Penyelesaian Perkara dan Status Penyidikan

Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025). Saat ini, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan bahwa lima laporan terbagi dua. Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.