4 Hari Bebas, Tapi Kembali Dihukum, Warga Nganjuk Kembali Berurusan dengan Hukum

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

4 Hari Bebas, Tapi Kembali Dihukum, Warga Nganjuk Kembali Berurusan dengan Hukum

Pelaku Pencurian Kembali Ditangkap Setelah Bebas dari Lapas

DA (32), seorang warga Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, kembali harus berhadapan dengan hukum. Baru empat hari setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, ia kembali melakukan tindakan pencurian. Kini, DA telah diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Gondangkulon pada dini hari hari Kamis (21/8/2025). Saat kejadian, pemilik rumah, TP, warga Kecamatan Sukomoro, sedang tertidur lelap bersama istrinya. Sebelum tidur, korban sudah mengunci pintu rumahnya. Sepeda motor Honda Scoopy merah hitam miliknya juga diparkir di ruang tengah.

Menurut penjelasan Kapolres saat rilis kasus kriminal dan narkoba di Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025), pelaku masuk melalui jendela samping dengan merusak teralis kayu menggunakan sabit. Setelah itu, ia memanjat untuk masuk ke dalam rumah.

Setelah berhasil masuk, DA langsung mengacak-acak beberapa ruangan. Ia lebih dulu menuju kamar korban yang hanya ditutup tirai. Dari sana, pelaku mengambil ponsel yang tergeletak di samping bantal korban tanpa disadari penghuni rumah.

Tidak hanya itu, DA juga membawa kabur motor korban. Menurut pengakuan pelaku, kunci motor masih menempel sehingga ia dengan mudah mendorong keluar motor lewat pintu depan, kemudian menyalakan mesin setelah agak jauh dari rumah.

Pagi harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, korban baru menyadari bahwa ponsel dan motornya hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Jumat (22/8/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Gondang langsung bertindak dan berhasil menangkap DA pada hari yang sama.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa DA baru saja bebas dari Lapas Bojonegoro setelah menerima remisi 17 Agustus. Sebelumnya, ia terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Bojonegoro.

“Baru empat hari bebas, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Alasannya karena faktor ekonomi, dan hasil curian rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Sukaca.

Atas tindakan yang dilakukannya, DA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penyebab Tindakan Kembali Berulah

DA mengakui bahwa alasan utama dirinya kembali melakukan tindakan pencurian adalah karena tekanan ekonomi. Ia merasa tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa adanya pendapatan tetap. Hal ini membuatnya kembali tergoda untuk melakukan tindakan ilegal.

Dalam wawancara dengan petugas, DA menyatakan bahwa kejadian ini merupakan kesalahan besar yang dilakukannya. Ia mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya sangat merugikan orang lain dan juga merusak masa depannya sendiri.

Langkah Polisi dalam Mengatasi Kejahatan

Polres Nganjuk terus meningkatkan pengawasan terhadap para tahanan atau bekas tahanan yang baru saja bebas. Hal ini dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Selain itu, polisi juga aktif dalam memberikan sosialisasi tentang pentingnya mematuhi hukum dan menghindari tindakan kriminal.

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti lembaga rehabilitasi dan organisasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Kesimpulan

Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa kebebasan yang diberikan kepada para tahanan harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kesadaran akan hukum. DA, sebagai pelaku, harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya, baik secara hukum maupun sosial. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat belajar dari kejadian ini dan menjauhi tindakan kriminal.