
Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pemkot Denpasar
Di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, sekitar 20 orang penyandang disabilitas bekerja dalam berbagai dinas. Mereka tersebar di Dinas Sosial hingga Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya pemerintah setempat dalam memberdayakan masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus.
Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati menjelaskan bahwa penyandang disabilitas yang bekerja di lingkungan pemerintah meliputi netra, bisu tuli, serta orang dengan skizofrenia (ODS). Menurutnya, semua individu tersebut tetap memerlukan penilaian atau assesmen serta pendampingan untuk memastikan kemampuan kerja mereka sesuai dengan kapasitas masing-masing. Hanya saja, saat ini belum ada penyandang autis yang terlibat dalam program tersebut.
Selain itu, beberapa penyandang disabilitas tersebut telah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khusus untuk ODS, terdapat tiga orang yang pernah diberdayakan di Rumah Berdaya. Ketiganya merupakan penyintas skizofrenia yang mengalami kondisi ringan. Meskipun tidak bisa sepenuhnya hilang, mereka mampu menjalani kehidupan sosial secara lebih mandiri.
Program Pendataan dan Penanganan Cepat
Untuk memastikan data yang akurat dan penanganan yang cepat, Dinas Sosial melakukan pendataan langsung di lapangan. Salah satu program yang digunakan adalah TKSK Menyapa. Program ini bertujuan untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat, khususnya yang membutuhkan bantuan sosial.
Melalui program ini, pihak Dinsos juga melakukan berbagai aktivitas seperti konseling keluarga, penitipan lansia terlantar, hingga proses pemulangan ke keluarga asal. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera mendapatkan perlindungan dan perawatan yang layak.
Menurut Laxmy, sebagian besar orang yang mengalami gangguan mental atau halusinasi di Denpasar berasal dari luar kota. Setelah diberikan pengobatan dan sembuh, mereka akan dipulangkan melalui Dinas Sosial Provinsi Bali. Proses ini dilakukan bersama tim bidang rehabilitasi sosial, termasuk reunifikasi keluarga.
Edukasi dan Tanggung Jawab Bersama
Selain itu, pihak Dinsos juga melakukan edukasi kepada keluarga yang menelantarkan anggota keluarga mereka. Alasan penelantaran bisa beragam, mulai dari kesibukan bekerja hingga kondisi lain. Namun, tanggung jawab ini bukan hanya milik keluarga, melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah bersama perangkat desa atau kelurahan.
Dengan adanya program seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya peran keluarga dalam merawat anggota yang membutuhkan. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan sosial, baik melalui pendataan rutin maupun pemberdayaan masyarakat.
Pendataan Rutin Terhadap PPSK
Sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan sosial, Dinas Sosial juga melakukan pendataan rutin terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk lansia. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat terlayani secara maksimal.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Denpasar berupaya menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi seluruh warga, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Tidak hanya memberikan akses pekerjaan, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan perawatan yang layak bagi semua masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!