
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang telah menunggu selama lebih dari 14 tahun akhirnya gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2024. Hal ini terjadi akibat dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyampaikan informasi tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (25/8/2025). Menurutnya, kasus ini menjadi ironi karena banyak jemaah yang sudah lama menunggu tetapi tidak bisa memenuhi keinginan mereka untuk melaksanakan ibadah haji.
“Ada sekitar 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada tahun 2024, namun akhirnya tidak bisa berangkat akibat praktik tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Asep menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 seharusnya dibagi dengan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam realisasi, aturan ini tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Ini menjadi sebuah ironi. Kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” katanya.
Peraturan yang Disalahgunakan
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Aturan yang tercantum dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa kuota haji khusus harus sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Berdasarkan perhitungan tersebut, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama tidak menjalankan aturan ini.
“Justru, kuota tersebut dibagi secara merata, yaitu masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Ini bertentangan dengan aturan yang ada,” jelas Asep.
Kerugian Negara Mencapai Rp 1 Triliun
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp 1 triliun. Hal ini diduga terkait penggunaan kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, KPK juga melakukan pencegahan terhadap tiga orang yang terlibat dalam perkara ini, yakni:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz
- Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur
Pencegahan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terjadi.
Dampak Terhadap Jemaah Haji
Kasus ini memberikan dampak besar bagi ribuan jemaah haji yang telah menunggu lama. Banyak dari mereka mengharapkan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji, namun akhirnya tidak dapat memenuhinya.
KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan. Selain itu, lembaga anti-korupsi ini juga berharap agar kebijakan pembagian kuota haji dapat diatur dengan lebih transparan dan akuntabel agar tidak terulang kembali.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!