Undang-Undang 2024: Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Undang-Undang 2024: Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet

Kunci Jawaban Modul 3.8: Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Bagian 2

Pelatihan Internet Sehat bagi Anak yang diselenggarakan melalui platform MOOC Pintar Kemenag akan berlangsung dari tanggal 23 hingga 27 Agustus 2025. Dalam rangkaian pelatihan tersebut, peserta akan mengikuti sepuluh sesi pembelajaran yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman tentang penggunaan internet secara sehat dan bertanggung jawab.

Pada kesempatan ini, fokus utama adalah pada kisi-kisi kunci jawaban untuk Modul 3.8 yang membahas topik “Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet” bagian kedua. Artikel ini akan menjelaskan salah satu soal yang terdapat dalam modul tersebut, yaitu soal nomor 1.

Soal Nomor 1

Soal:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang ….

Pilihan Jawaban:
A. Transaksi Elektronik
B. Informasi dan Transaksi Elektronik
C. Jaringan Internet
D. Media Sosial

Jawaban Benar: B. Informasi dan Transaksi Elektronik

Penjelasan Lengkap

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang dikenal dengan nama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di era digital.

Sejarah UU ITE dimulai pada tahun 2008, ketika undang-undang pertama kali diberlakukan. Selanjutnya, pada tahun 2016, terjadi perubahan pertama melalui UU No. 19 Tahun 2016. Terakhir, pada tahun 2024, UU ini mengalami revisi kedua yang diwujudkan dalam bentuk UU No. 1 Tahun 2024.

Pokok Pengaturan dalam UU No. 1 Tahun 2024

Beberapa hal penting yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 antara lain:

  • Penguatan perlindungan data dan privasi masyarakat, yang semakin penting mengingat peningkatan penggunaan layanan digital.
  • Penyesuaian ketentuan pidana, termasuk pasal-pasal terkait pencemaran nama baik agar lebih proporsional dan adil.
  • Perlindungan pengguna digital dalam transaksi elektronik, seperti pembelian online atau layanan digital lainnya.
  • Pengaturan ruang digital, termasuk media sosial, transaksi daring, dan sistem elektronik.
  • Pemantapan kewenangan pemerintah dalam menangani konten negatif, keamanan siber, serta perlindungan konsumen.

Kesimpulan

UU No. 1 Tahun 2024 adalah undang-undang yang mengatur seluruh aspek terkait informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Meskipun sering dikaitkan hanya dengan transaksi elektronik, media sosial, atau jaringan internet, isi undang-undang ini jauh lebih luas. Tujuannya adalah memastikan bahwa penggunaan internet dapat dilakukan secara aman, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat.