
Pemerintah Alokasikan Dana Rp 200 Triliun untuk Sembilan Bank
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 200 triliun kepada sembilan bank, termasuk empat bank milik negara dan dua bank syariah. Dana tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan kredit serta mempercepat perputaran ekonomi. Dana ini berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) yang sebelumnya disimpan di Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan dana akan dimulai pada Jumat (12/9/2025). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menyalurkan dana langsung ke sistem perbankan. Dari sembilan bank yang menerima alokasi, enam di antaranya adalah bank Himbara dan dua lainnya adalah bank syariah.
Daftar Bank Penerima Dana
Menurut Purbaya, salah satu bank syariah yang menerima dana adalah Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara itu, empat bank Himbara yang menerima alokasi adalah BRI, Mandiri, BNI, dan BTN. Penyaluran dana tidak dilakukan secara merata, melainkan sesuai dengan proporsi yang ditentukan.
Berikut rincian alokasi dana:
- BNI: Rp 55 triliun
- BRI: Rp 55 triliun
- Mandiri: Rp 55 triliun
- BTN: Rp 25 triliun
- BSI: Rp 10 triliun
Dengan alokasi ini, setiap bank memiliki kesempatan untuk menyalurkan dana tersebut sebagai kredit atau pembiayaan ke masyarakat. Purbaya menegaskan bahwa pihak bank tidak diperbolehkan menggunakan dana tersebut untuk membeli instrumen keuangan seperti SRBI atau SBN.
Mekanisme Penyaluran Dana
Purbaya menjelaskan bahwa pihak bank diberi kebebasan dalam penggunaan dana, asalkan dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan likuiditas sistem perbankan. Ia yakin bahwa dengan adanya pasokan dana yang melimpah, bank-bank akan "terpaksa" menyalurkan kredit agar dana tersebut tidak mengendap dan merugi.
Ia juga menekankan bahwa mekanisme pasar akan berjalan efektif jika dana diberikan secara cukup. Dengan demikian, dana tersebut akan menyebar ke seluruh sistem ekonomi dan memacu pertumbuhan ekonomi.
Uji Coba Awal dan Target Kenaikan Kredit
Meski langkah ini masih dalam tahap uji coba awal, Purbaya belum menetapkan target spesifik kenaikan pertumbuhan kredit. Ia akan mengamati dampaknya dalam waktu seminggu hingga tiga minggu. Jika diperlukan, pemerintah siap menambah alokasi dana, mengingat masih tersedia dana sebesar Rp 440 triliun yang tersimpan di BI.
Prioritas Belanja dan Rasio Utang Negara
Purbaya juga menjawab isu mengenai penyerapan anggaran kementerian yang lambat. Ia mengatakan hal ini bisa terjadi karena beberapa kementerian baru yang belum terbiasa dengan prosedur. Untuk mengatasinya, ia berjanji memberikan pendampingan dan bahkan akan mendatangi kementerian yang lambat secara rutin.
Terkait rasio utang negara, Purbaya membantah kabar bahwa pemerintah akan meningkatkan rasio utang. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga kehati-hatian fiskal dan menjaga rasio utang saat ini.
Imbal Hasil dan Skema Penempatan Dana
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025, dana ini ditempatkan dalam bentuk deposito on call konvensional dan syariah tanpa lelang. Tenor penempatan dana adalah enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Imbal hasil yang diterima pemerintah adalah 80,476 persen dari BI rate yang berlaku. Dengan BI rate sebesar 5 persen, pemerintah akan mendapatkan imbal hasil sekitar 4,02 persen dari penempatan dana di perbankan tersebut.
Purbaya menegaskan bahwa skema ini memaksa perbankan untuk menyalurkan dana tersebut sebagai kredit atau pembiayaan ke masyarakat. Jika tidak, bank akan menghadapi biaya sebesar 4 persen yang harus dibayarkan. Hal ini akan mendorong bank untuk berpikir keras dalam menyalurkan dana tersebut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!