Soal Perda 4/2017: Sosialisasi Air Tanah di Kota Solok oleh DPRD Sumbar

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Sosialisasi Perda Pengusahaan Air Tanah di Kota Solok

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswippetra Datuak Manjinjiang Alam, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok. Kegiatan berlangsung pada hari Minggu, 24 Agustus 2025, dan dihadiri sekitar 200 peserta yang antusias mengikuti pemaparan dari wakil rakyat tersebut.

Dalam kesempatan itu, Daswippetra menjelaskan bahwa Perda nomor 4 tahun 2017 bertujuan untuk mengatur pemanfaatan air tanah secara bijak dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya menjaga sumber daya air agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan krisis air di masa mendatang.

"Air tanah merupakan sumber daya vital yang harus kita kelola secara bertanggung jawab. Melalui Perda ini, pemerintah ingin memastikan pemanfaatannya tidak merusak keseimbangan alam," ujarnya.

Selain memberikan pemahaman terkait regulasi, Daswippetra juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Ia berharap semua pihak dapat bersinergi menjaga kelestarian sumber air untuk generasi mendatang.

"Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sumbar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan daerah yang sudah disahkan agar dapat dipahami dan diterapkan secara efektif di lapangan," tutup Daswipetra.

Hadir dalam Kegiatan

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat dan tokoh masyarakat. Di antaranya adalah Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin, Penyelidik Bumi Muda, Dian Hadiansyah, Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar Wilman, Kadis Pertanian Solok Zulkifli, Kadis PUPR Solok Afrizal, Lurah setempat, serta kelompok tani dan Tokoh masyarakat.

Pentingnya Edukasi dan Partisipasi Masyarakat

Sosialisasi seperti ini sangat penting karena membantu masyarakat memahami regulasi yang telah ditetapkan. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat bisa lebih sadar akan tanggung jawab mereka dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan aturan akan memperkuat implementasi Perda tersebut.

Beberapa hal yang menjadi fokus dalam sosialisasi ini antara lain:

  • Pemahaman tentang regulasi yang berlaku.
  • Cara mengelola air tanah secara bertanggung jawab.
  • Peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan air tanah.
  • Pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Upaya Bersama untuk Keberlanjutan

Daswippetra menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan Perda ini bergantung pada komitmen bersama dari berbagai pihak. Ia berharap masyarakat tidak hanya memahami aturan, tetapi juga aktif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air. Dengan demikian, potensi kerusakan lingkungan dan krisis air di masa depan dapat diminimalkan.

Ia juga menekankan bahwa pendidikan dan edukasi merupakan kunci utama dalam menciptakan kesadaran masyarakat. Dengan informasi yang tepat, masyarakat akan lebih mudah mengambil langkah-langkah yang benar dalam menggunakan air tanah.

Kesimpulan

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Kota Solok merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan air tanah yang berkelanjutan. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan regulasi ini dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat di masa depan.