
Penangkapan Mantan Pejabat yang Diduga Terlibat Gratifikasi dan Pencucian Uang
Seorang mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berinisial R ditangkap karena dugaan terlibat dalam gratifikasi serta pencucian uang senilai Rp 2,3 miliar. Kasus ini menunjukkan adanya tindakan tidak wajar yang dilakukan oleh seseorang dengan posisi penting di lingkungan pemerintah.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan menjelaskan bahwa kasus ini awalnya terungkap setelah R melaporkan sopir pribadinya ke polisi atas dugaan penggelapan. Namun, alih-alih menghukum sang sopir, penyidik justru menemukan bukti-bukti transaksi mencurigakan yang menunjukkan keterlibatan R sendiri dalam praktik pencucian uang.
“Dari laporan inilah kemudian terungkap dugaan pencucian uangnya,” kata Wawan kepada wartawan, Kamis (21/8/2025). Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa R diduga melakukan praktik cuci uang sejak tahun 2018 hingga 2021. Ia diketahui menguasai rekening milik seorang konsultan proyek bernama YF, lalu menyalurkan dana melalui berbagai rekening, termasuk milik keponakan dan anak kandungnya. Total aliran dana mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 2,3 miliar.
Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa R tidak hanya terlibat dalam pencucian uang, tetapi juga dalam penerimaan uang secara tidak sah. Tidak hanya itu, penyidik menjerat R dengan beberapa pasal undang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
R ditahan di Rutan Polresta Pontianak karena dianggap tidak kooperatif dan berusaha menghalangi proses hukum. Penyidik menempatkan R di bawah tahanan untuk memastikan agar ia tidak menghilangkan barang bukti atau mengganggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Skandal ini diperkirakan akan merembet lebih luas. Siapa pun yang terbukti ikut menikmati aliran dana haram berpotensi menjadi tersangka, termasuk keluarga R. Untuk menelisik lebih jauh, penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kalau memang terlibat, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tutup Wawan.
Tindakan Hukum yang Diambil
Dalam kasus ini, R dituduh melanggar beberapa pasal hukum yang berlaku. Pertama, Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa penerimaan hadiah atau manfaat oleh pegawai negeri dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Kedua, Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan atau mengubah bentuk kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Tindakan hukum ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain itu, penangkapan R juga menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik ilegal yang dapat merusak sistem pemerintahan.
Langkah-Langkah Penyidikan Lebih Lanjut
Penyidik terus memperluas penyelidikan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam skandal ini dapat diungkap. Proses ini melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk rekan-rekan kerja R, pihak-pihak yang terkait dalam proyek-proyek yang dikelolanya, dan juga keluarga R sendiri. Dengan adanya keterlibatan PPATK, penyidik memiliki akses lebih luas untuk memantau aliran dana yang mungkin terkait dengan tindakan ilegal tersebut.
Hasil penyelidikan ini akan menjadi dasar bagi penuntutan selanjutnya. Jika terbukti, R dan pihak-pihak lain yang terlibat akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Penyidik juga akan terus memastikan bahwa semua bukti yang ditemukan dapat digunakan untuk membuktikan kejahatan yang dilakukan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan korupsi dan pencucian uang tidak akan dibiarkan begitu saja. Pihak berwajib akan terus mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!