
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hadir di Dua Lokasi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi secara langsung.
Pada hari ini, Selasa (26/8/2025), layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi utama. Pertama, di Indo Grosir Jalan Ahmad Yani dan kedua, di McD Istana Plaza Jalan Kepatihan, Kota Bandung. Dengan adanya dua titik layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM sesuai dengan lokasi tempat tinggal atau aktivitas harian mereka.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat masih diwajibkan datang ke kantor Polrestabes Bandung. Hal ini bertujuan agar proses penerbitan SIM baru dapat dilakukan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM A adalah sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan lainnya yang harus dibayarkan, yaitu biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 50.000. Total biaya yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 285.000 untuk pemilik SIM A dan sekitar Rp 275.000 untuk pemilik SIM C.
Biaya tersebut ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dengan adanya biaya tersebut, diharapkan dapat mendukung pengelolaan layanan SIM yang lebih baik dan berkelanjutan.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi SIM.
Proses ini dilakukan agar dapat memastikan bahwa pemilik SIM memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang memadai serta tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang dapat mengganggu keselamatan berkendara.
Dasar Hukum Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini juga menjelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sah dan berlaku. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, terdapat ketentuan dalam Pasal 281 yang mengatur sanksi hukum yang bisa diberikan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban hukumnya dan tetap menjaga keselamatan di jalan raya. Masyarakat disarankan untuk memperhatikan informasi terkini mengenai lokasi dan waktu layanan SIM Keliling agar tidak melewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!