Siap-siap: Minuman Manis Dikenai Pajak Mulai 2026, Konsumsi Melonjak 15 Kali Lipat

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pemerintah Persiapkan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Tahun 2026

Pemerintah Indonesia akan menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2026. Keputusan ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan pemerintah di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2025.

Meski rencana telah disepakati, besaran tarif cukai belum ditentukan secara pasti. Masih diperlukan diskusi lebih lanjut antara pemerintah dan DPR untuk menentukan besaran tarif yang sesuai. Menurut Mukhamad, penambahan objek cukai baru berupa MBDK harus dikonsultasikan dengan DPR sebelum diimplementasikan.

Cukai terhadap minuman berpemanis ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih yang berdampak pada meningkatnya kasus obesitas, diabetes, dan penyakit jantung. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara melalui sektor kepabeanan dan cukai.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa penetapan tarif cukai MBDK akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk aspek kesehatan. Pembahasan mengenai tarif tidak hanya melibatkan Komisi XI DPR RI, tetapi juga Kementerian Kesehatan.

Selain cukai MBDK, penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan didorong melalui beberapa kebijakan lain. Antara lain adalah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, serta penerapan bea keluar untuk hasil sumber daya alam seperti batu bara dan emas. Selain itu, penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan akan diperkuat. Pengawasan terhadap nilai barang ekspor juga akan ditingkatkan.

Potensi Penerimaan dari Cukai MBDK

Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) merilis publikasi yang menyebutkan bahwa potensi penerimaan negara dari cukai MBDK bisa mencapai Rp3,9 triliun per tahun. Angka ini dihitung berdasarkan asumsi konsumsi nasional sebesar 780 juta liter per tahun dan tarif rata-rata sebesar Rp5.000 per liter.

Menurut data Kementerian Kesehatan (2024), konsumsi minuman berpemanis di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam dua dekade terakhir, yaitu dari 15 juta liter menjadi 780 juta liter. Hal ini menunjukkan pentingnya pengaturan terhadap minuman berpemanis agar tidak semakin merajalela.

Riset Global Food Research Program (2022) menunjukkan bahwa kebijakan cukai minuman berpemanis efektif dalam mengurangi dampak negatif kesehatan dari 49 minuman berpemanis dalam kemasan. Sementara itu, penelitian A. Widarjono et al (2023) menyebutkan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.

Penerapan cukai MBDK menggunakan skema volumetrik, yang memperhitungkan jenis produk yang beredar luas, kadar gula dalam setiap kategori minuman, serta potensi jangkauan implementasi dibandingkan volume pasar formal. Asumsi ini digunakan untuk membuat proyeksi realistis dalam perumusan kebijakan cukai minuman berpemanis.