Serangan Brutal Terhadap Jurnalis di Serang, Amnesty Desak Penyelidikan Mendalam

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Serangan terhadap Jurnalis di Kabupaten Serang Mengungkap Kekhawatiran tentang Kebebasan Pers

Kasus penyerangan terhadap delapan jurnalis di Kabupaten Serang, Banten, kembali memicu kekhawatiran akan ancaman terhadap kebebasan pers dan keselamatan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya menjadi bentuk tindakan kekerasan biasa, tetapi juga menunjukkan adanya pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan bentuk penganiayaan terhadap kebebasan pers sekaligus terhadap para pembela HAM. Ia menilai, indikasi adanya keterlibatan aparat negara menjadikan kasus ini semakin serius dan tidak boleh dianggap remeh.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, berawal ketika para jurnalis sedang meliput inspeksi mendadak Kementerian Lingkungan Hidup di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting. Perusahaan ini diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3. Awalnya, jurnalis sempat dihalangi masuk, namun akhirnya diperbolehkan setelah ada permintaan dari pejabat KLH.

Setelah sidak selesai dan pejabat meninggalkan lokasi, situasi berubah drastis. Menurut laporan korban, sekelompok orang yang mengenakan seragam Brimob, petugas keamanan perusahaan, serta anggota organisasi masyarakat tiba-tiba menyerang para jurnalis. Pengeroyokan ini tidak hanya melibatkan pemukulan, tetapi juga intimidasi menggunakan senjata tajam.

Beberapa jurnalis bahkan harus berlari beberapa kilometer untuk menyelamatkan diri. Seorang staf humas dari Kementerian Lingkungan Hidup juga turut menjadi korban penganiayaan. Hal ini menunjukkan bahwa serangan tidak hanya menargetkan jurnalis, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam proses peliputan.

Amnesty International menekankan pentingnya investigasi yang objektif dan transparan terhadap kasus ini. Tidak cukup hanya menahan pelaku di lapangan, tetapi juga perlu menuntut pertanggungjawaban pimpinan aparat, perusahaan, dan pihak ormas yang terlibat.

“Jika kasus ini dibiarkan, maka impunitas akan terus tumbuh subur. Pemerintah pun akan dipersepsikan abai dalam melindungi lingkungan sekaligus membiarkan pembungkaman terhadap pers,” ujar Usman.

Data dari Amnesty International menunjukkan tren yang mengkhawatirkan: sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat 104 pembela HAM menjadi korban serangan di Indonesia. Dari jumlah itu, 31 di antaranya adalah jurnalis. Angka ini menunjukkan bahwa profesi wartawan semakin rentan menghadapi intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugas peliputan, terutama terkait isu lingkungan.

Polres Serang telah mengumumkan penangkapan empat tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan, termasuk dua anggota Brimob dan dua petugas keamanan perusahaan. Meski begitu, Amnesty International menegaskan bahwa langkah ini belum cukup. Negara wajib memastikan seluruh aktor yang terlibat diusut tuntas, termasuk perusahaan yang diduga berperan dalam memicu serangan.

Bagi Amnesty International, jurnalis memiliki peran penting sebagai pembela HAM karena mereka bertugas mengungkap praktik merusak lingkungan dan menyuarakan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Serangan terhadap jurnalis bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merampas hak publik. Kasus Serang menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia masih rapuh dan rawan dilanggar.