Satu Tahun Tobias Silak Dibunuh, Massa Gelar Aksi Lilin di Wamena: Minta Keadilan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penundaan Proses Hukum dalam Kasus Pembunuhan Tobias Silak

Koordinator Justice For Tobias Silak, Mjnus Ibage, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum dalam kasus penembakan almarhum Tobias Silak. Hal ini diungkapkan dalam aksi damai yang digelar oleh kelompok tersebut di pusat kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, tepat di depan Tugu Salip Jalan Yosudarso, pada Jumat (22/08/2025). Aksi ini digelar sebagai peringatan satu tahun peristiwa penembakan yang menewaskan Tobias Silak.

Menurut Ibage, kasus ini sudah memasuki sidang ke-9, namun beberapa kali tertunda karena Jaksa belum berhasil menghadirkan saksi dari wilayah Yahukimo. Pihak keluarga korban menolak jika saksi dihadirkan secara daring, sehingga persidangan kembali ditunda. “Sudah satu tahun sejak penembakan, tapi keadilan belum juga ditegakkan. Sidang ini masih berada di tahap pembuktian,” ujar Ibage.

Dalam aksi tersebut, massa melakukan orasi, membacakan puisi, serta menyalakan lilin sebagai simbol duka dan protes. Mereka mengangkat tema “Satu Tahun Menunggu Keadilan” sebagai bentuk desakan agar negara serius mengusut kasus tersebut. Ibage menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan aparat negara harus diproses secara hukum, dan semua pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban.

“Kami tidak hanya menuntut dua orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, tapi semua yang terlibat harus dihukum maksimal,” tegasnya. Massa juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Yahukimo, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, agar memastikan proses persidangan berjalan adil dan transparan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Peran Bawaslu dalam Kasus Pembunuhan Tobias Silak

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, menyatakan bahwa seorang warga yang meninggal dunia bernama Tobias Silak akibat ditembak adalah staf Bawaslu. Penegasan ini disampaikan oleh Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Peud Yahuli, dalam surat pernyataan resmi yang dikeluarkan Bawaslu Yahukimo.

Dalam surat tersebut, Bawaslu menyebutkan bahwa Tobias Silak meninggal dunia akibat ditembak oleh aparat keamanan di Yahukimo dari Pos Penjagaan Sekla. Terdapat dua orang warga Yahukimo menjadi korban akibat ditembak, satu warga meninggal dunia, sementara seorang lainnya mengalami luka tembak. Kejadian itu terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Bawaslu menyampaikan lima poin pernyataan terkait stafnya yang meninggal akibat ditembak. Pertama, Bawaslu menekankan bahwa Tobias Silak benar-benar staf pendukung Bawaslu Kabupaten Yahukimo. Tobias disebut sebagai staf yang rajin dan aktif, serta ramah dengan semua orang. Aktivitas almarhum di Kantor Bawaslu Yahukimo sangat aktif dan sering pulang pada malam hari.

Pelaku Penembakan dan Proses Hukum

Empat anggota Brimob yang kini duduk di kursi terdakwa masing-masing adalah Bripka Muh. Kurniawan Kudu, Fernando Alekxander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromath. Proses hukum terhadap mereka masih berlangsung, meskipun banyak pihak merasa prosesnya terlalu lambat dan tidak transparan. Keluarga korban serta aktivis terus berupaya untuk memastikan keadilan ditegakkan, baik melalui aksi damai maupun tekanan kepada lembaga penegak hukum.