
Temuan Satgas Nanggala Terkait Tambang Timah Ilegal di Wilayah Izin PT Timah
Satuan Tugas (Satgas) Nanggala yang dibentuk oleh PT Timah Tbk menemukan dugaan keterlibatan aparat dalam kegiatan tambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Nanggala, Mayor Jenderal TNI (Purn) Handy Geniardi, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Belitung.
Handy menjelaskan bahwa terdapat puluhan pelaku tambang ilegal yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, Satgas Nanggala dibentuk untuk membantu meningkatkan kinerja PT Timah. Seluruh temuan dan masalah yang ditemukan dilaporkan kepada Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro.
Selain itu, Satgas Nanggala juga menemukan adanya isu liar dan opini negatif dari masyarakat terkait harga serta keterlambatan pembayaran. Masalah ini menjadi fokus utama dari Satgas Nanggala. Mereka juga melaporkan para kolektor timah ilegal ke Kejaksaan Agung.
Menurut Handy, para kolektor tersebut bekerja secara ilegal dan hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa berkontribusi pada negara. "Kami sudah mencatat dan melaporkan. Ada delapan kolektor di Bangka dan empat kolektor di Belitung. Kami telah memberikan data lengkap beserta saksi-saksinya. Kewenangan selanjutnya ada di tangan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, menyatakan bahwa upaya memberantas kolektor timah ilegal sangat penting karena mereka memanfaatkan keuntungan dari operasional perusahaan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas. "Kolektor timah adalah musuh dan harus ditertibkan. Kami melakukan dua langkah utama: pertama, mengorganisir kolektor yang bersedia bekerja sesuai aturan, dan kedua, melakukan penegakan hukum terhadap yang tidak mau patuh."
Restu menambahkan bahwa pihaknya mendapatkan dukungan dari Satgas Halilintar dalam memberantas aktivitas ilegal. Namun, dalam proses penindakan, mereka menghadapi tantangan tertentu. Satgas Halilintar dibentuk oleh pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah tambang ilegal.
"Sampai saat ini, kami telah menyerahkan beberapa kolektor ke pengadilan. Namun, prosesnya ternyata lebih rumit dari yang kami bayangkan karena kelompok-kelompok tersebut didukung oleh kekuatan yang tidak bisa kami hadapi," kata Restu.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Inspektur Jenderal Hendro Pandowo, belum menerima laporan terkait dugaan keterlibatan aparat dalam tambang ilegal. "Saya belum terima laporan," katanya saat dikonfirmasi.
Komandan Komando Resor Militer (Korem) 045 Garuda Jaya, Brigadir Jenderal Safta Feryansyah, serta Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Bangka, Letnan Kolonel Harry Simarmata, belum merespons konfirmasi yang diajukan. Begitu pula dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang belum memberikan respons atas konfirmasi yang diberikan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!