Ronald Tannur dan John Kei Dapat Remisi, Ini Jenis dan Penjelasannya

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penjelasan Mengenai Remisi dan Penerima Remisi di Tahun Ini

Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, beberapa narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan maupun tindak pidana kriminal lainnya mendapatkan remisi. Salah satu yang mendapat remisi adalah Ronald Tannur dan John Repra alias John Kei. Namun, apa sebenarnya arti dari remisi ini? Berikut penjelasan lengkap mengenai remisi serta jenis-jenisnya.

Apa Itu Remisi?

Remisi merupakan pengurangan masa tahanan atau hukuman yang diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukumannya. Remisi biasanya diberikan dalam berbagai kesempatan, seperti hari raya, peringatan hari besar nasional, atau dalam situasi tertentu seperti bencana alam. Tujuan utama dari pemberian remisi adalah untuk memberikan kesempatan bagi narapidana agar dapat kembali berinteraksi dengan masyarakat secara lebih baik.

Jenis-Jenis Remisi

Berikut adalah berbagai jenis remisi yang diberikan kepada narapidana:

  1. Remisi Umum
    Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, yaitu hari kemerdekaan Indonesia. Besaran remisi umum ditentukan berdasarkan lama masa hukuman yang telah dijalani oleh narapidana. Contohnya:
  2. Untuk narapidana yang telah menjalani 6–12 bulan, diberikan remisi 1 bulan.
  3. Jika masa hukuman lebih dari 12 bulan, remisi bisa mencapai 2 bulan.
  4. Setiap tahun berikutnya, besaran remisi meningkat hingga maksimal 6 bulan untuk narapidana yang sudah menjalani hukuman lebih dari 5 tahun.

  5. Remisi Khusus (Keagamaan)
    Remisi keagamaan diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing. Misalnya, untuk umat Islam, remisi diberikan pada Idul Fitri; untuk umat Kristen, pada Natal; dan seterusnya. Besaran remisi juga berbeda-beda tergantung agama dan durasi hukuman.

  6. Remisi Tambahan
    Remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang melakukan tindakan positif, seperti menjadi donor organ tubuh atau darah. Besarannya adalah setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun tersebut.

  7. Remisi Perbuatan yang Bermanfaat Bagi Negara atau Kemanusiaan
    Narapidana yang melakukan tindakan bermanfaat, seperti membantu kegiatan sosial atau medis, dapat mendapatkan tambahan remisi. Pengusulan remisi ini harus disertai bukti resmi dari institusi terkait, seperti rumah sakit atau Palang Merah.

  8. Remisi atas Kejadian Luar Biasa
    Remisi ini diberikan saat terjadi bencana alam atau situasi khusus. Besaran remisi ditentukan berdasarkan jenis bencana dan dihitung sesuai aturan yang berlaku.

  9. Remisi Dasawarsa
    Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan. Besarannya adalah 1/12 dari masa pidana, dengan batas maksimal 3 bulan. Contoh: jika masa pidana 2 tahun, maka remisi yang diberikan adalah 2 bulan.

  10. Remisi untuk Kepentingan Kemanusiaan
    Remisi ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu, seperti anak di bawah usia 18 tahun atau lansia di atas usia 70 tahun. Syarat-syarat ini harus dipenuhi, termasuk dokumen pendukung seperti akte kelahiran atau surat keterangan usia.

  11. Remisi Sakit Berkepanjangan
    Narapidana yang mengalami penyakit kronis atau memerlukan perawatan khusus dapat mendapatkan remisi. Syaratnya adalah adanya surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatan yang memadai.

  12. Remisi Perubahan Jenis Pidana
    Remisi ini diberikan kepada narapidana yang hukumannya diubah dari seumur hidup menjadi pidana sementara. Hanya narapidana yang telah menjalani minimal 5 tahun penjara yang berhak mendapatkan remisi ini.

Contoh Narapidana yang Mendapat Remisi

Beberapa narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI antara lain: - Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara karena kasus penganiayaan pacarnya hingga meninggal dunia. - John Repra alias John Kei, yang juga mendapatkan remisi sebagai bagian dari program pemasyarakatan.

Setiap narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat seperti perilaku baik, menjalani hukuman dengan disiplin, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik. Dengan demikian, remisi tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai motivasi bagi narapidana untuk berperilaku lebih baik di masa depan.