
Menteri Keuangan Berencana Kembalikan Dana Pemerintah ke Sistem Perbankan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan rencana untuk mengembalikan dana pemerintah yang tersimpan di Bank Indonesia (BI) ke sistem perbankan. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan memastikan aliran dana dapat menggerakkan sektor riil ekonomi. Rencana ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada Rabu (11/9/2025), sebagai bagian dari strategi kebijakan awal setelah dilantik sebagai bendahara negara.
Purbaya menekankan pentingnya belajar dari krisis-krisis sebelumnya, seperti 1998, 2008, hingga pandemi 2020. Ia mengingatkan bahwa kebijakan moneter dan fiskal yang terlalu ketat bisa menyebabkan likuiditas di sistem menjadi kering, sehingga berdampak negatif pada kinerja sektor riil. Oleh karena itu, ia menyarankan agar dana pemerintah yang tersimpan di BI segera dialirkan ke sistem perbankan.
Setelah dilantik sebagai menteri keuangan pada Senin (8/9/2025), Purbaya melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah memiliki kas sebesar Rp425 triliun di rekening Bank Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 triliun akan segera dialirkan ke sistem perbankan agar dapat menggerakkan sektor riil.
"Jika uang tersebut masuk ke sistem, saya sudah meminta Bank Indonesia jangan menyedot uangnya. Biarkan mereka menjalankan kebijakan moneter, sedangkan kami dari sisi fiskal akan menjalankan kebijakan yang lebih ringan. Namun, mereka juga akan mendukung. Artinya, ekonomi bisa hidup kembali," ujar Purbaya dalam rapat dengan Komisi XI DPR.
Ia juga mengakui bahwa jika dana pemerintah ratusan triliun tersebut dialirkan ke sistem perbankan, maka pemerintah tidak bisa menggunakan dana tersebut untuk berbagai program. Namun, sektor swasta akan ambil alih dalam mengelola dana tersebut.
Skema Penyuntikan Dana ke Sistem Perbankan
Setelah memberikan laporan hasil rapat dengan DPR kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Purbaya menjelaskan skema penyuntikan dana ke sistem perbankan. Menurutnya, skema ini mirip dengan nasabah yang menempatkan uang dalam bentuk deposito bank. Jika pemerintah membutuhkan kembali dana tersebut, maka akan diambil kembali.
Penyaluran dana tersebut akan diserahkan kepada perbankan. "Tapi nanti diupayakan penyalurannya bukan dibelikan SUN lagi dan kita minta Bank Indonesia tidak menyedot uangnya. Jadi, betul-betul ada di sistem perekonomian, sehingga ekonominya bisa jalan," tambahnya.
Menurut Purbaya, tujuan dari rencana ini adalah agar perbankan Tanah Air memiliki banyak dana segar dalam bentuk uang tunai. Dana tersebut tidak boleh disimpan di tempat lain kecuali disalurkan dalam bentuk kredit atau pembiayaan. "Jadi, kami memaksa mekanisme pasar berjalan," ujarnya.
Kondisi Likuiditas Bank Himbara
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kondisi likuiditas bank-bank Himbara tetap terjaga. Hal ini tercermin dari Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang berada di atas threshold 100%. LCR berada dalam rentang 129,80% hingga 187,04%, sedangkan NSFR mencapai 110,37% hingga 143,02%.
OJK juga menilai bahwa kondisi likuiditas perbankan masih cukup aman dan memadai dalam mengantisipasi peningkatan penyaluran kredit/pembiayaan untuk mendukung berbagai program nasional.
Dari laporan keuangan per semester I/2025 dan kuartal I/2025 (khusus Bank Mandiri), BNI, dan BRI, rasio pinjaman terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) berada di bawah 90%, yaitu masing-masing sebesar 86,18% dan 84,97%. Sementara itu, BTN dan Bank Mandiri mencatatkan rasio LDR yang lebih tinggi, di atas 90%, masing-masing sebesar 92,6% dan 93,5%.
Rasio LDR industri perbankan per Juli 2025 dilaporkan sebesar 86,54%, mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya sebesar 86,40%. Namun, jika dibandingkan dengan posisi akhir tahun lalu, yang sebesar 88,62%, likuiditas perbankan Indonesia jika dilihat dari rasio LDR mengalami pelonggaran.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!