Puan Terima Tanda Kehormatan, Janji Perjuangkan Kepentingan Rakyat

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Puan Maharani Menerima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto

Pada hari Senin, 25 Agustus 2025, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani, menerima penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dedikasi Puan dalam berbagai bidang yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Puan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas penganugerahan tanda kehormatan tersebut. Menurutnya, setiap penghargaan yang diterima adalah amanah untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat. Ia menekankan bahwa saat ini kondisi ekonomi masyarakat masih penuh gejolak, sehingga perlu adanya upaya nyata dalam menjawab tantangan tersebut.

“Atas nama DPR, kami akan terus memastikan mendengarkan aspirasi maupun masukan dan kritik dari masyarakat, serta memperbaiki apa yang masih dianggap kurang,” ujar Puan dalam pernyataannya.

Sebagai politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan mengklaim bahwa DPR bersungguh-sungguh dalam menghadirkan kebijakan yang nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat selalu menjadi bagian dari proses legislasi dengan memantau kinerja DPR.

“Penghargaan ini adalah motivasi untuk memastikan DPR bekerja secara maksimal, transparan, dan pro-rakyat,” kata Puan.

Ia juga menyatakan bahwa penyematan tanda kehormatan menjadi pengingat bahwa politik dan jabatan publik adalah amanah, bukan sekadar kehormatan semata. Puan menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambilnya selalu didasarkan pada kepentingan rakyat, bukan segelintir elite.

“Setiap langkah yang saya ambil sebagai Ketua DPR akan selalu didasarkan pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan elit,” ujarnya.

Puan menekankan bahwa keberadaan DPR sebagai lembaga legislatif harus selalu mengedepankan konstitusi dan suara rakyat. Ia berkomitmen menjalankan tugasnya sebagai pimpinan parlemen dengan mengedepankan integritas dan bertanggung jawab penuh kepada rakyat Indonesia.

Daftar Penerima Tanda Kehormatan

Secara keseluruhan, Presiden Prabowo memberikan tanda kehormatan kepada 141 tokoh. Beberapa di antaranya menerima Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, hingga Bintang Sakti.

Presiden Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa pengabdian para penerima tanda kehormatan. Ia juga menyebutkan bahwa mereka yang tidak hadir, termasuk ahli waris, juga diapresiasi atas pengabdian mereka.

“Terima kasih atas jasa-jasa pengabdian Saudara-saudara sekalian dan mereka-mereka yang orang tuanya tidak hadir, ahli waris juga, atas nama negara dan bangsa terima kasih. Kami, Republik Indonesia, atas pengabdian Saudara-saudara sekalian. Semoga jasa-jasa Saudara-saudara terus menjadi warisan bagi generasi penerus,” ujar Prabowo.

Aturan Pemberian Tanda Kehormatan

Pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputera merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Menurut Pasal 28 UU tersebut, syarat penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera meliputi:

  • Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
  • Kedua, diberikan penghargaan karena pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
  • Terakhir, karena darma bakti dan jasanya yang diakui secara luas di tingkat nasional maupun internasional.