
Perkembangan Proyek Pelabuhan KCN di Cilincing, Jakarta Utara
Pekan lalu, masyarakat Indonesia kembali diberi tahu tentang keberadaan tiang beton atau yang dikenal sebagai tanggul beton di laut Cilincing, Jakarta Utara. Objek ini menarik perhatian publik karena penggunaannya yang dianggap tidak biasa dan memicu berbagai spekulasi.
Tanggul beton tersebut merupakan bagian dari proyek pelabuhan yang dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). Menurut pihak manajemen, struktur beton itu adalah sheet pile yang digunakan untuk mengatasi sedimentasi dalam proses pembangunan Pelabuhan KCN.
Latar Belakang Perusahaan Patungan
PT KCN adalah sebuah perusahaan patungan yang didirikan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), yang merupakan bagian dari Holding BUMN Danareksa, dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU). Perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2006 dan saat ini dipimpin oleh Direktur Utama Widodo Setiadi.
Sebagai pemegang konsesi pelabuhan, KCN memiliki visi besar dalam membangun infrastruktur maritim yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah Jakarta Utara. Proyek ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kapasitas pelabuhan nasional.
Pembangunan Pelabuhan dari Nol
Pelabuhan KCN mulai dibangun pada tahun 2010 dengan rencana pengembangan tiga dermaga (pier). Saat ini, dermaga pertama sudah sepenuhnya beroperasi. Sementara itu, dermaga kedua masih dalam proses pengerjaan setengah bagian, sedangkan dermaga ketiga masih dalam tahap konstruksi.
Lokasi dermaga ketiga inilah yang menjadi pusat perhatian masyarakat karena adanya struktur beton yang viral. Nelayan setempat menyebut bahwa adanya struktur ini membuat mereka harus melalui jalur yang lebih jauh saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Keabsahan Proyek Pelabuhan KCN
Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, menegaskan bahwa tanggul beton tersebut adalah bagian dari proyek Pelabuhan KCN yang sah dan legal. Ia menjelaskan bahwa pembangunan proyek ini telah dimulai sejak lama dan bukanlah proyek yang dibuat secara mendadak.
"Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Widodo juga menegaskan bahwa proyek ini telah melalui berbagai proses izin yang diperlukan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), izin AMDAL, serta izin pembangunan terminal umum dan dermaga dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain itu, ia menambahkan bahwa izin AMDAL yang diperoleh berasal langsung dari Kementerian Lingkungan, bukan dari instansi lain seperti AMDAL kawasan KBN atau Dinas DKI. Hal ini menunjukkan bahwa proyek ini telah melalui proses evaluasi yang cukup ketat dan transparan.
Kesimpulan
Proyek Pelabuhan KCN di Cilincing, Jakarta Utara, menunjukkan komitmen perusahaan dalam membangun infrastruktur maritim yang berkelanjutan. Meskipun ada beberapa isu yang muncul, pihak KCN terus berkomitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Dengan progres yang terus berjalan, diharapkan pelabuhan ini dapat menjadi salah satu sentra penting dalam perekonomian maritim Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!