
KPK Memastikan Proses Hukum Berjalan Tanpa Gangguan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa salah satu pegawainya merupakan istri dari seorang tersangka dalam kasus pemerasan terkait proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Tersangka tersebut adalah Miki Mahfud, yang berafiliasi dengan PT KEM Indonesia. KPK menegaskan bahwa status ini tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami tetap menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap siapa pun yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi. Penyidik KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan menghentikan proses hukum meski ada keterkaitan antara pegawai KPK dan tersangka.
Operasi Tangkap Tangan dan Pengungkapan Fakta Baru
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK pada Rabu malam, 20 Agustus, berhasil mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, Miki Mahfud dan 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan intensif, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan status tersangka.
Pemeriksaan terhadap istri Miki Mahfud juga dilakukan. Hasilnya, dia menyatakan tidak mengetahui suaminya terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. KPK menegaskan bahwa istri Miki tidak memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
Profil Tersangka dan Perusahaan Terkait
Miki Mahfud adalah seorang pejabat di PT KEM Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pelatihan sertifikasi dan non sertifikasi. Selain itu, Miki turut serta dalam kasus ini bersama rekannya bernama Temurila. Perusahaan ini berlokasi di Menara 165 Lantai 4 Suite 8 Jalan TB Simatupang Kavling 01, Jakarta Selatan.
Uang Hasil Pemerasan yang Ditampung dalam Rekening Nominee
Salah satu tersangka lain, Irvian Bobby Mahendro, disebut sebagai "sultan" dalam kasus ini. Irvian menampung uang hasil pemerasan sebesar Rp69 miliar di tiga rekening nominee. Salah satu rekening tersebut bahkan dimiliki oleh seorang petani. Hal ini menunjukkan adanya praktik jual-beli rekening untuk menyembunyikan kepemilikan uang.
Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti belanja dan pembayaran DP rumah. Dua rekening lainnya digunakan oleh saudara dan staf Irvian. KPK menegaskan bahwa Irvian terancam dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus Pemerasan yang Dilakukan oleh Noel dan Tersangka Lainnya
Dalam kasus ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel juga menjadi tersangka. KPK menjelaskan bahwa modus pemerasan dilakukan dengan menaikkan tarif pengajuan sertifikasi K3 hingga 20 kali lipat dari harga resmi. Pekerja atau buruh harus membayar biaya hingga Rp6 juta, padahal tarif resmi hanya Rp275 ribu.
Noel dan para tersangka lainnya mengancam memperlambat atau mempersulit pengurusan sertifikasi jika tidak membayar sesuai permintaan mereka. Dari temuan penyidik, total uang yang mengalir ke para tersangka mencapai Rp81 miliar.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Berikut adalah daftar 11 tersangka dalam kasus ini:
- Irvian Bobby Mahendro
- Gerry Adita Herwanto Putra
- Subhan
- Anitasari Kusumawati
- Fahrurozi
- Hery Sutanto
- Sekarsari Kartika Putri
- Supriadi
- Temurila
- Miki Mahfud
- Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!