
Presiden Prabowo Langsung Copot Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang Jadi Tersangka Pemerasan
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera mengambil tindakan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Noel sebagai tersangka.
“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (22/8/2025). Ia juga menambahkan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan presiden untuk pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker.
Sebelumnya, Noel sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, serta rakyat Indonesia. Dalam jumpa pers di Gedung KPK, ia mengatakan: “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf kepada rakyat Indonesia.”
Noel juga membantah bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Daftar nama tersangka antara lain IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.
Kasus pemerasan ini dilakukan dengan memperlambat atau mempersulit penerbitan sertifikat K3. Sertifikat K3 adalah dokumen pengakuan resmi bahwa individu atau lembaga sudah paham, kompeten, atau patuh terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja maupun publik. Ada tiga lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat ini, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Standarisasi Nasional, dan Lembaga Pelatihan K3 swasta.
Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya praktik pemerasan. KPK mencatat selisih pembayaran mencapai Rp 81 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke para pejabat.
Beberapa nama yang disebut menerima uang antara lain Irvian yang menerima Rp 69 miliar, Gerry Rp 3 miliar, Subhan Rp 3,5 miliar, Anitasari Rp 5,5 miliar, serta Noel sendiri yang diduga menerima Rp 3 miliar. Hal ini menunjukkan adanya sistem korupsi yang terstruktur dalam pengurusan sertifikat K3.
Keputusan Presiden Prabowo untuk mencopot Immanuel Ebenezer menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik. Selain itu, langkah ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pejabat negara untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi apapun.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!