
Pemprov DKI Berikan Insentif Pajak untuk Sektor Perhotelan dan Restoran
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI) melalui Gubernur Pramono Anung telah mengumumkan kebijakan insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 yang ditandatangani pada Senin, 25 Agustus 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kesinambungan usaha para wajib pajak di sektor tersebut serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
Jenis-Jenis Insentif Pajak yang Diberikan
Pemprov DKI memberikan beberapa bentuk insentif pajak berdasarkan jenisnya. Berikut penjelasannya:
-
Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan
Wajib pajak akan menerima insentif sebesar 50 persen dari total pajak yang harus dibayar hingga bulan September 2025.
Untuk periode Oktober hingga Desember 2025, insentif yang diberikan sebesar 20 persen. -
Pajak Makanan dan Minuman
Para pelaku usaha di sektor makanan dan minuman juga mendapatkan insentif sebesar 20 persen dari total pajak yang harus dibayar hingga Desember 2025.
Mendukung Penyediaan Lapangan Kerja
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung penyediaan lapangan kerja di Jakarta. Dengan memberikan insentif pajak, pemerintah berharap para pelaku usaha dapat tetap bertahan dan bahkan berkembang di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Gubernur Pramono Anung menyampaikan bahwa wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan pelaporan data transaksi secara elektronik menggunakan sistem e-TRAPT. Sistem ini sudah digunakan sebelumnya dan para pelaku usaha di Jakarta sudah mengetahuinya.
Kebijakan Sudah Berlaku Efektif
Kebijakan insentif pajak ini mulai berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Kepgub Nomor 722. Selanjutnya, kebijakan ini akan dievaluasi kembali oleh pemerintah daerah.
Pramono menyampaikan harapan agar dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan berkembang. Ia menilai bahwa insentif pajak yang diberikan selama ini sangat penting untuk memastikan kelangsungan usaha para pelaku bisnis di Jakarta.
Capaian Penerimaan Pajak DKI Jakarta
Hingga Agustus 2025, penerimaan pajak dari sektor perpajakan oleh Pemprov DKI Jakarta mencapai sekitar 14-15 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian nasional. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan insentif pajak yang diberikan memiliki dampak positif terhadap perekonomian Jakarta.
Dengan adanya insentif pajak ini, diharapkan para pelaku usaha di Jakarta dapat lebih stabil dan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi kota.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!