Polisi Diduga Suruh Lepas Pencuri Motor, Diperiksa Propam

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kapolres Metro Bekasi Akui Ada Pelanggaran dan Pastikan Proses Hukum Dilakukan

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi, Kombes Mustofa, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait video yang viral di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang anggota Polsek Cikarang Utara yang meminta warga melepas pelaku pencurian motor.

Dalam pernyataannya, Kombes Mustofa menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua pihak yang terlibat dalam kejadian ini. Baik anggota polisi maupun kapolsek akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin atau kode etik.

Mustofa menekankan bahwa kepolisian harus menjaga martabat institusi di mata masyarakat. Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh anggota tersebut tidak profesional dan dapat merusak citra polisi.

Permintaan Maaf dari Pihak Kepolisian

Selain itu, Mustofa juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas sikap anggota yang dinilai kurang tanggap dalam melayani masyarakat. Ia mengakui bahwa tindakan bawahannya tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga.

"Kami memahami keresahan warga, dan kami meminta maaf atas sikap anggota yang kurang tanggap dalam melayani masyarakat," ujar Mustofa.

Ia juga memastikan bahwa pelaku pencurian motor bernama Yogi Iskandar saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Metro Bekasi. Yogi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tidak Ada Niat untuk Melepaskan Tersangka

Mustofa menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki niatan untuk melepaskan tersangka atau menghentikan kasus tersebut. Ia menekankan bahwa barang bukti dan pelaku sudah berada di Polres Metro Bekasi dan akan diproses sesuai prosedur hukum.

"Barang bukti dan pelaku ada di Polres Metro Bekasi. Semua diproses sesuai prosedur," tegasnya.

Video yang sempat viral sebelumnya menunjukkan bagaimana warga menyerahkan pelaku pencurian motor ke kantor polisi. Namun, jawaban yang diberikan oleh oknum anggota polisi justru mengejutkan. Dia mengatakan bahwa pelaku tidak perlu ditahan jika tidak ada laporan resmi, bahkan menyarankan agar dilepaskan saja.

Langkah yang Diambil oleh Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Mustofa menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap perilaku anggota yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya juga akan memperkuat pengawasan dan disiplin di internal kepolisian.

Tindakan tegas akan diambil jika terbukti ada pelanggaran. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan bisa memperbaiki citra dan menjaga kredibilitas polisi di tengah masyarakat.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian untuk tetap menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas. Mustofa menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen untuk menjaga keadilan dan menjalankan proses hukum secara transparan dan tegas.