
Pemprov Bangka Belitung Tetapkan Hari Libur untuk Sukseskan Pilkada Ulang
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan tanggal 27 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Tanggal tersebut jatuh pada hari Rabu, yang akan menjadi hari libur khusus untuk masyarakat di dua daerah, yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Keputusan ini diambil dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 yang akan berlangsung di dua wilayah tersebut. Penetapan hari libur ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal.
Penjabat Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Afrianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 800/1264/BKPSDMD-II/2025. Dengan adanya hari libur, masyarakat diberikan waktu yang lebih luas untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2025.
Namun, perlu dicatat bahwa hari libur ini hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN yang berdomisili di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Sedangkan di tujuh kabupaten/kota lainnya, kebijakan ini tidak berlaku.
Selain itu, layanan rumah sakit dan fasilitas penting lainnya akan mengalami penyesuaian jam kerja. Tujuannya adalah untuk tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal meskipun ada hari libur.
Tim Kemenko Polkam Pantau Pelaksanaan Pilkada Ulang
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia juga turut serta dalam memantau pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Tim dari Kemenko Polkam telah tiba sejak Senin (25/8/2025) dan akan melakukan pemantauan hingga tanggal 29 Agustus 2025.
Tujuan utama dari pemantauan ini adalah memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada Ulang berjalan dengan baik, sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Staf Khusus Menko Polkam Bidang Pertahanan, Letjen TNI (Purn) Dr Yoedhi Swastanto, menyatakan bahwa tugas tim pemantauan adalah untuk melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan pilkada ulang serta berkoordinasi dengan penyelenggara pilkada.
Tim juga akan melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan dan pengamanan. Selain itu, mereka juga akan memantau situasi dan kondisi terkini serta melaporkan hal-hal penting kepada Menko Polkam.
Tujuan Kehadiran Kemenko Polkam
Kehadiran Kemenko Polkam dalam pemantauan Pilkada Ulang 2025 bukan bermaksud untuk menggantikan tugas-tugas teknis yang sudah dilakukan oleh penyelenggara. Namun, tujuannya adalah untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan pilkada ulang berjalan tanpa hambatan.
Kemenko Polkam juga akan memastikan kesiapan pengamanan, penyelenggara, dan pemerintah daerah dalam mendukung Pilkada Ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya pemantauan ini, diharapkan pelaksanaan pilkada ulang dapat berjalan lancar dan aman.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!