
Memperpanjang SIM Online: Proses dan Alasan Penolakan
Masyarakat kini memiliki opsi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel. Dengan layanan ini, pemohon tidak perlu datang ke kantor Satlantas atau mengantre, karena SIM baru akan langsung dikirimkan ke alamat rumah. Namun, terdapat kemungkinan pengajuan perpanjangan SIM online ditolak oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Berikut penjelasan lengkap mengenai alasan penolakan dan solusinya.
Alasan Pengajuan SIM Online Ditolak
Menurut Kompol Adis Dani Garta, Kasi SIM Subditregient Ditlantas Polda Jawa Timur, beberapa alasan pengajuan perpanjangan SIM online bisa ditolak. Di antaranya adalah:
- Data yang dimasukkan tidak ditemukan atau tidak sesuai.
- Dokumen yang diajukan tidak lengkap atau kurang jelas.
- Tidak memenuhi syarat administratif yang berlaku.
Jika pengajuan ditolak, biaya registrasi yang sudah dibayarkan akan dikembalikan ke rekening pemohon. Namun, jumlahnya mungkin dipotong sesuai dengan biaya aplikasi perbankan yang digunakan. Besaran potongan tersebut ditentukan oleh pihak bank, karena transaksi dilakukan langsung pada sistem perbankan.
Proses pengembalian dana tersebut dilakukan langsung ke rekening yang dicantumkan pemohon saat mengisi data di aplikasi. Jadi, penting bagi pemohon untuk memastikan bahwa informasi rekening yang diberikan akurat dan valid.
Solusi Jika Pengajuan Ditolak
Jika pengajuan perpanjangan SIM online ditolak, masyarakat dapat melakukan pengajuan ulang melalui aplikasi Digital Korlantas Polri asalkan SIM masih dalam masa berlaku. Namun, jika proses perpanjangan terus gagal, disarankan untuk menggunakan layanan SIM Keliling atau mengunjungi SATPAS setempat.
Persyaratan dan Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online
Untuk mencoba layanan SIM online, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar belakang biru
- Jalani tes RIKKES Jasmani, yaitu pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter secara daring
- Jalani tes psikologi melalui aplikasi epPsi
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Registrasi akun sesuai instruksi yang diberikan.
- Pilih menu SIM, lalu klik Perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Pilih menu Satpas penerbit.
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana (jika pengajuan ditolak).
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM.
- Jika memilih pengiriman, isi alamat lengkap.
- Pilih metode pembayaran, lalu lakukan pembayaran via virtual account.
- Cek status transaksi secara berkala di menu Transaksi.
- SIM akan dikirim ke alamat pemohon (atau bisa diambil langsung sesuai pilihan).
Setelah SIM diterima, pemohon diminta untuk mengisi indeks kepuasan pelanggan di aplikasi.
Dengan adanya layanan SIM online, masyarakat kini lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus repot datang ke kantor. Namun, penting untuk memperhatikan semua persyaratan dan langkah-langkah agar pengajuan tidak ditolak.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!