
Operasi Penertiban di Samarinda, 11 Orang Diamankan
Operasi penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama instansi terkait berhasil mengamankan sebanyak 11 orang. Operasi ini berlangsung pada Rabu (10/9/2025) malam, dengan fokus pada pemberantasan jukir liar, anjal (anak jalanan), dan gepeng (gelandangan pengemis) di Kota Samarinda.
Operasi dimulai dari pukul 21.00 hingga 00.10 Wita, melibatkan berbagai instansi seperti Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, dan pihak kepolisian. Tim gabungan melakukan penyisiran berkeliling kota menggunakan kendaraan masing-masing instansi.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyampaikan bahwa operasi ini menghadapi beberapa kendala. Salah satunya adalah bocornya informasi yang membuat beberapa target sudah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba. "Terus sampai kita ke Big Mall ternyata bocor informasi tidak dapat barang bukti," ujar Edwin.
Selain itu, operasi ini juga diwarnai aksi kejar-kejaran ketika para pengamen dan manusia silver berusaha melarikan diri saat akan diamankan petugas. Beberapa di antaranya bahkan mencoba memberontak ketika ditangkap.
Penyisiran dimulai dari Simpang 4 Sempaja di Jalan Wahid Hasyim 2, di mana petugas berhasil mengamankan satu orang manusia silver. Tim kemudian melanjutkan ke Jalan Juanda dan mengamankan tiga jukir liar. Di Simpang 4 Antasari, petugas kembali mengamankan satu pengelap kaca dan satu jukir liar. Masih di Jalan Antasari, satu jukir liar lainnya berhasil diamankan. Di Simpang Muara, dua jukir diamankan, sementara di Jalan APT Pranoto, petugas mengamankan dua orang pengamen.
Dari total 11 orang yang diamankan, sebagian besar terdiri dari manusia silver, pengamen, dan anak jalanan. Salah satu yang diamankan adalah pengamen yang sudah berulang kali berurusan dengan Satpol PP namun tetap kembali melakukan aktivitas mengamen di jalanan. "Terus juga satu yang Kende itu yang jadi langganan bolak balik juga," kata Edwin.
Selain mengamankan jukir dan anak jalanan, tim juga melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berdagang di Jalan APT Pranoto. Berbagai barang dagangan seperti kursi lipat, meja lipat, kompor, dan peralatan berdagang lainnya turut diangkut petugas.
Setelah diamankan, semua pihak yang tertangkap akan menjalani pendataan terlebih dahulu dan diberikan peringatan berupa Surat Peringatan (SP) 1. Namun, bagi pelaku yang sudah berulang kali tertangkap namun tetap membandel, akan diproses lebih lanjut. "Kita akan proses ya, pertama kita membuat SP1 dulu, kecuali yang namanya Kende, itu akan diproses mungkin dari pihak pemerintah kota yang akan memproses," tegas Edwin.
Para jukir dan pengamen yang baru pertama kali tertangkap akan dilepaskan pada malam yang sama setelah diberikan SP 1. Namun, bagi yang terus mengulangi aktivitasnya di jalanan, Satpol PP akan menindak lebih tegas. "Kita target kita sih kalau bisa sampai kita persidangan, supaya ada efek jera terhadap pelanggar-pelanggar perda itu, kita proses sampai persidangan," pungkas Edwin.
Operasi gabungan ini berakhir pada pukul 00.10 WITA dengan titik akhir di kawasan Citra Niaga.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!