
Penjelasan Terkait Kasus Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni
Pembunuhan terhadap keluarga Haji Sahroni (70 tahun) akhirnya terungkap setelah dua pelaku berinisial R (35) dan P (29) berhasil ditangkap. Kejadian tersebut terjadi pada 1 September 2025, ketika lima anggota keluarga Haji Sahroni ditemukan dalam satu lubang di halaman rumahnya di Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat.
Lima korban yang ditemukan adalah Budi Awalludin (43), Euis (37), Ratu (7 tahun), serta seorang bayi berusia delapan bulan. Mereka dikubur di bawah pohon nangka yang ada di halaman rumah tersebut. Setelah sepekan buron, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Indramayu.
Pelaku R dan P berasal dari Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Indramayu. Mereka ternyata mengenal korban Budi, yang merupakan anak Haji Sahroni. Sebelumnya, mereka pernah bekerja di sebuah bank bersama-sama.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan ini dipicu oleh kesalahan dalam penyewaan mobil. R merasa sakit hati karena Budi menolak mengembalikan uang sewa mobil senilai Rp 750 ribu. Uang tersebut digunakan untuk belanja sembako, sehingga Budi menolak memenuhi permintaan R. Hal ini membuat R merencanakan pembunuhan.
Setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Lima Fakta Penting Dalam Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni
1. Awal Peristiwa Dari Bisnis Sewa Mobil
Motif pembunuhan ini berawal dari masalah bisnis sewa mobil. R menyewa mobil dari Budi dengan membayar uang sewa senilai Rp 750 ribu. Namun, saat akan mengambil mobil, kendaraan tersebut mogok. R kemudian meminta uang kembali, tetapi Budi menolak karena uang tersebut sudah digunakan untuk belanja sembako. Akibatnya, R merasa kesal dan merencanakan pembunuhan.
2. Persiapan Cangkul Sebelum Menyerang
Sebelum melakukan aksi, R meminta P untuk membeli cangkul dan menyimpannya di rumah P. Malam harinya, R mengajak P untuk mengeksekusi Budi dengan iming-iming uang sebesar Rp 100 juta. Pada malam hari, R mengajak Budi ke gudang rumahnya dengan alasan membongkar muat minyak goreng. Saat itulah, R menggunakan pipa besi dari tas P untuk memukul kepala Budi hingga tersungkur.
Selanjutnya, R memukul Haji Sahroni dan Euis, sementara P menjaga di pintu. P juga menenggelamkan bayi B ke bak mandi. Setelah itu, keduanya mencari barang berharga dan menemukan uang Rp 7 juta serta tiga unit ponsel.
3. Skenario Pelaku Tuding Orang Lain
R mencoba menutupi perbuatannya dengan membuat skenario. Mereka memindahkan mobil pikap putih milik korban ke tepi jalan dan membawa mobil Corolla milik Sahroni ke hotel untuk bersembunyi. R juga menghubungi Evan menggunakan ponsel Budi untuk menggadaikan mobil pikap. Uang hasil gadai kemudian dialirkan ke rekening Budi.
Selain itu, R menyebarkan kabar bahwa Evan adalah pelaku pembunuhan. Tujuannya adalah untuk mengalihkan kecurigaan masyarakat.
4. Pelarian Pelaku Dari Jakarta Hingga Jawa Tengah
Setelah melakukan skenario, keduanya melarikan diri ke Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, dan Surabaya. Mereka berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
5. Ditangkap Saat Hendak Berangkat Jadi Anak Buah Kapal
Polisi akhirnya menangkap R dan P saat mereka sedang berencana menjadi anak buah kapal (ABK). Keduanya diamankan di Indramayu setelah berupaya melawan saat ditangkap. Mereka ditangkap pada Senin (8/9/2025) pukul 03.00 WIB di basecamp.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!