
Penangkapan Pelaku Pencurian HP di Kolaka
Tim Elang Anti Bandit berhasil menangkap seorang pelaku pencurian handphone (HP) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pelaku yang ditangkap adalah FJ (29 tahun), dengan penangkapan terjadi di Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako, pada Senin (25/8/2025) sekira pukul 00.15 Wita.
Lokasi penangkapan ini berjarak sekitar 13,3 kilometer dari Markas Polres Kolaka. Lokasi markas polisi tersebut berada di Jalan DR Sam Ratulangi No 23, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Dengan menggunakan kendaraan roda dua atau empat, estimasi waktu tempuh ke lokasi tersebut adalah sekitar 22 menit.
Wundulako merupakan kecamatan yang berada di tengah antara Kecamatan Kolaka dan Kecamatan Pomalaa. Wilayah ini terdiri atas enam kelurahan dan empat desa. Keberadaan kecamatan ini menjadi titik penting dalam pengelolaan wilayah hukum dan pelayanan masyarakat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengungkapkan bahwa FJ mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat unit handphone. Menurut keterangan yang diberikan, kronologi kejadian dimulai ketika korban NR meletakkan salah satu handphone di dalam tasnya. Setelah itu, NR menyimpan tiga unit handphone miliknya di dalam kamar sebelum tidur.
Saat sedang tertidur, adik korban terbangun akibat suara yang mencurigakan. Adik NR melihat seorang pria asing di dekat rumah. Ia langsung kaget dan berteriak untuk membangunkan sang kakak. NR kemudian bangun dan bersama adiknya mengejar FJ. Namun, pelaku berhasil kabur setelah kejadian tersebut.
Setelah kejadian, NR kembali memeriksa rumahnya dan menemukan bahwa ia kehilangan empat unit handphone dengan total nilai sebesar Rp12 juta. Akibat peristiwa ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka.
Kini, FJ ditahan di Polres Kolaka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3e, 5e subs Pasal 362 KUHPidana. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu tindak pidana pencurian yang disertai dengan kondisi tertentu yang membuatnya lebih berat. Sementara itu, Pasal 362 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian, yakni ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan niat untuk memiliki secara ilegal.
Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda. Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga setempat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!