
Pemerintah Perluas Insentif Pajak Penghasilan untuk Sektor Horeka
Pemerintah akan memperluas cakupan penerima insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi. Insentif ini sebelumnya diberikan kepada karyawan di sektor padat karya, seperti industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, dan furnitur. Kini, pemerintah berencana menambahkan sektor hotel, restoran, dan katering (horeka) sebagai penerima manfaat baru.
Rencana tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengadakan rapat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat, 12 September 2025. Dalam pernyataannya, Airlangga menyampaikan bahwa perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) akan diperluas ke sektor lain, termasuk horeka. “Terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, untuk didorong juga ke perluasan sektor lain (horeka),” ujar Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.
Saat ini, pemerintah sedang merancang mekanisme detail terkait perluasan insentif ini. Airlangga menjelaskan bahwa peraturan mengenai tambahan insentif tersebut masih dalam proses penyusunan. “Kami akan rapatkan hari Senin dan total nilainya akan kami fix-kan,” kata Airlangga.
Selain perluasan insentif pajak, pemerintah juga mengumumkan sejumlah stimulus lain yang akan dilanjutkan. Salah satunya adalah bantuan pangan untuk tiga bulan ke depan. Bagi para pekerja, pemerintah memperluas fasilitas yang selama ini diberikan, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), serta jaminan kematian (JKM).
Untuk pekerja lepas atau mitra, seperti pengemudi ojek online (ojol), pemerintah akan memberikan pemangkasan biaya iuran atas fasilitas tersebut. “Ini kami akan dorong juga. Pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50 persen. Nah ini nanti teknisnya kami sedang siapkan,” ujar Airlangga.
Stimulus Tambahan untuk Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah juga akan memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan fasilitas perumahan, renovasi, dan kepemilikan rumah. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan dukungan bagi kesejahteraan pekerja. Selain itu, pemerintah sedang mempersiapkan program-program padat karya tunai atau cash for work bagi pekerja padat karya di sektor perhubungan dan perumahan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kementerian keuangan telah menyiapkan anggaran untuk stimulus ekonomi ini. “Pos anggarannya kan bisa digeser-geser ya. Kita lihat yang, kan kita bisa prediksi mana yang enggak terserap sampai akhir tahun, itu akan kami geser ke tempat yang lebih siap,” ujarnya.
Rencana Stimulus untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Pengembangan kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di tengah tantangan global dan domestik. Dengan memperluas cakupan insentif pajak dan memberikan bantuan langsung kepada pekerja, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat sektor-sektor yang terdampak oleh kondisi ekonomi saat ini.
Beberapa program stimulus lain yang juga sedang dipersiapkan mencakup pelatihan keterampilan, pendanaan usaha mikro, dan pengembangan infrastruktur. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas ekonomi secara keseluruhan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk terus memastikan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat, khususnya di masa-masa sulit. Proses implementasi dan pengawasan akan terus dilakukan agar semua kebijakan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!