
Penertiban Tambang Ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara
Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan penertiban terhadap dua tambang nikel ilegal yang berlokasi di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. Kedua tambang tersebut memiliki luas lahan mencapai 10.891 hektare, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai aturan.
Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa kedua perusahaan yang terlibat adalah PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Weda Bay Nickel. PT Tonia Mitra Sejahtera berada di Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, sedangkan PT Weda Bay Nickel berada di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara. Kedua perusahaan tersebut telah diberikan tindakan tegas oleh Satgas PKH.
Febrie menjelaskan bahwa Satgas PKH berhasil menguasai lahan seluas 148,25 hektare dari total 5.000 hektare yang dimiliki oleh PT Weda Bay Nickel. Sementara itu, dari PT Tonia Mitra Sejahtera, lahan yang berhasil dikuasai mencapai 172,82 hektare dari total 5.891 hektare.
Struktur Saham dan Peran Pihak Terkait
PT Weda Bay Nickel memiliki struktur kepemilikan saham yang cukup kompleks. Sebanyak 90% saham dimiliki oleh perusahaan Strand Minerals, sedangkan 10% lainnya milik PT Antam Tbk. Dari saham Strand Minerals, Eramet Group asal Prancis memiliki 43%, sementara sisanya sebesar 57% dimiliki oleh Tsingshan Group dari Tiongkok.
Sementara itu, PT Tonia Mitra Sejahtera juga menjadi fokus utama Satgas PKH. Dalam proses penertiban, lahan seluas 172,82 hektare berhasil dikembalikan kepada pihak yang berwenang. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum terkait penggunaan kawasan hutan.
Jumlah Perusahaan yang Terlibat dalam Tambang Ilegal
Secara keseluruhan, Satgas PKH telah mengidentifikasi sebanyak 72 perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 51 perusahaan sudah teridentifikasi secara pasti, sedangkan 21 perusahaan lainnya masih dalam tahap verifikasi. Febrie menegaskan bahwa langkah penertiban tidak akan berhenti hanya pada dua perusahaan saja, melainkan akan terus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pelanggaran dan Tindakan yang Diambil
Berdasarkan laporan resmi dari TNI, Satgas PKH menemukan bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan pembukaan lahan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Untuk PT Weda Bay Nickel, lahan seluas 148,25 hektare telah dinyatakan sebagai objek yang dikuasai negara. Selain itu, perusahaan ini juga dikenakan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, lahan tersebut resmi diambil alih oleh Satgas PKH untuk dipulihkan fungsi hutannya.
Sementara itu, PT Tonia Mitra Sejahtera juga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan mencapai 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
Tujuan dan Kepentingan Pemerintah
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam menegakkan hukum, memulihkan kawasan hutan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dengan tindakan tegas terhadap tambang ilegal, diharapkan dapat mencegah kerusakan ekosistem dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!