
Penangkapan Terduga Pelaku KDRT yang Viral di Media Sosial
Unit PPA Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan AAS, seorang pegawai bank swasta ternama berusia 40 tahun, sebagai terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban dari kasus ini adalah IGF, seorang perempuan berusia 32 tahun. Kejadian ini telah menarik perhatian masyarakat luas dan menjadi topik pembicaraan di media sosial.
Aksi KDRT yang dilakukan oleh AAS terekam dalam rekaman kamera CCTV. Yang mengejutkan, aksi tersebut terjadi secara berulang selama tiga tahun, yaitu pada periode 2023 hingga 2025. Ironisnya, perlakuan tidak manusiawi ini dilakukan saat korban sedang hamil besar dan disaksikan oleh anak pertama mereka yang masih di bawah umur.
Dari bukti-bukti yang diperoleh, AAS diketahui melakukan tindakan kekerasan seperti menampar, mencekik, hingga membanting korban. Hal ini memperlihatkan tingkat kekerasan yang sangat parah dan berpotensi merusak kesehatan fisik maupun mental korban.
Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat Unit PPA Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus ini. Menurutnya, langkah yang diambil oleh pihak kepolisian menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah dengan baik.
"Kami dari kuasa hukum ibu IGF mengapresiasi langkah cepat dari Polrestabes Surabaya. Khususnya Pak Kapolrestabes yang kita lihat sudah menginterogasi langsung terduga pelaku," ujar Andrian, Jumat (22/8).
Ia juga menjelaskan bahwa IGF telah diperiksa dua kali oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya dalam konteks penyidikan. Kasus KDRT yang dialami kliennya kini telah naik ke tahap penyidikan. Menurut Andrian, penyidikan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan tentang siapa tersangka dari tindak pidana tersebut.
"Penyidikan merujuk ke pasal 1 ayat 2 KUHP, yang bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana. Tindak pidananya sudah ada, tetapi penyidikan ini untuk menemukan siapa tersangkanya," tambah Andrian.
Meskipun demikian, Andrian menegaskan bahwa AAS belum ditetapkan sebagai tersangka. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa AAS hanya diamankan untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa, ia pulang pada malam harinya.
"Sampai jam 1 siang hari ini, belum ada penetapan tersangka dan AAS belum ditahan," kata Andrian.
Kuasa hukum korban juga menyarankan agar Unit PPA Polrestabes Surabaya segera melakukan visum psikis terhadap IGF. Hal ini dimaksudkan sebagai tambahan alat bukti selain rekaman CCTV yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Anda sudah konfirmasi langsung ke penyidik bahwa itu diamankan bukan ditangkap. Jadi mohon untuk tetap dikawal kasus ini sama publik supaya benar-benar clear sampai selesai," ujar Andrian.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!