PBNU Diminta Copot Yaqut dari Jabatan Organisasi

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Reaksi NU terhadap Kasus Korupsi Kuota Haji yang Melibatkan Mantan Menteri Agama

Beberapa pengurus dan anggota organisasi Nahdlatul Ulama (NU) merasa prihatin terhadap situasi yang dialami eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini sedang menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memicu berbagai reaksi dari kalangan internal NU.

Yaqut saat ini telah dicekal untuk keluar negeri, rumahnya digeledah, dan beberapa barang bukti elektronik termasuk ponselnya disita. Selain itu, ia akan kembali diperiksa oleh KPK dalam proses penyidikan kasus ini. Tindakan-tindakan tersebut menunjukkan bahwa kasus ini sangat serius dan perlu ditangani secara transparan.

Banyak pengurus NU di tingkat daerah menginginkan PB NU bertindak tegas dan konsisten dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Mereka menilai bahwa prinsip organisasi NU harus dijunjung tinggi, terutama dalam hal anti-korupsi.

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, salah satu tujuan organisasi adalah mewujudkan ajaran Islam yang sesuai dengan faham Ahlusunnah wal Jama’ah. Tujuan ini ditetapkan dalam pasal 8 ayat (1) AD/ART NU hasil Muktamar ke-34 di Lampung pada tahun 2021 M/1443 H. Sejak awal berdirinya lebih dari 100 tahun lalu, tujuan ini tetap tidak berubah.

Pengasuh Ponpes Ma’had Ulumis Syar’i (MIS) Sarang, Rembang, Jawa Tengah, KH Imam Baihaqi menyampaikan kekhawatiran tentang dampak psikologis yang muncul akibat dugaan korupsi kuota haji. Ia menilai bahwa kasus ini menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan warga dan pengurus NU, khususnya di tingkat bawah.

“Saya ingin melihat apakah PBNU tetap berdiri tegak pada prinsip anti-korupsi, atau justru sebaliknya, membela pihak yang terseret dan berhadapan dengan KPK sebagaimana saat menghadapi pansus haji tahun lalu,” ujar KH Imam Baihaqi.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap proses penegakan hukum agar dapat menciptakan kepastian hukum. Dengan adanya kasus ini, banyak orang khawatir bagaimana posisi PBNU dalam menangani isu korupsi yang melibatkan tokoh internal organisasi.

Status Yaqut di dalam NU

Di media sosial Instagram resmi @gusyaqut, Yaqut masih mencantumkan jabatan sebagai: - Kepala Satgas GKMNU (Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama) - Direktur Eksekutif Institut Humanitarian Islam

GKMNU adalah gerakan yang diprakarsai oleh PB NU untuk menciptakan keluarga-keluarga yang sejahtera dan maslahat, tidak hanya bagi anggota keluarga itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Namun, dengan statusnya sebagai tersangka korupsi, pertanyaan muncul tentang kemaslahatan apa yang akan dibawa oleh seseorang yang telah diperiksa, dicekal, digeledah, dan disita dokumen-dokumen dari rumahnya oleh KPK.

Tuntutan untuk Bertindak Tegas

Untuk menjaga marwah NU, PB NU diharapkan segera bertindak dengan menunjukkan pemihakannya kepada kebenaran, keadilan, dan pemberantasan korupsi. Hal ini sejalan dengan amanat para pendiri NU seperti Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, KH Abdul Wahab Chasbullah, KH Zainul Arifin, dan KH Zainal Mustofa.

Yaqut seharusnya dinonaktifkan dari berbagai jabatannya di dalam organisasi NU sampai perkara korupsi kuota haji ini jelas dan selesai. Ia dapat kembali memangku jabatannya setelah proses hukum selesai dan terbukti bersih dari tudingan korupsi.