
Penyesuaian Tarif PBB-P2 di Kota Bogor
Pemerintah Kota Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyetujui kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kecuali objek dengan NJOP di atas Rp10 miliar. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan bahwa pemerintah diberi ruang untuk menaikkan tarif hingga 0,5%. Namun, dalam kesepakatan bersama, tarif hanya dinaikkan sebesar 0,25% agar tidak memberatkan masyarakat.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus 2025. Penyesuaian tarif dilakukan karena berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat. Dengan kenaikan ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat, sehingga pendapatan asli daerah dapat menopang beban fiskal.
Endah menyatakan, harapan utamanya adalah semakin banyak wajib pajak yang patuh, sehingga pendapatan daerah meningkat dan beban fiskal akibat berkurangnya subsidi bisa tertutupi. Dengan demikian, kenaikan tarif tidak akan memberatkan masyarakat secara berlebihan.
Perubahan Tarif PBB-P2 Berdasarkan NJOP
Sebelumnya, tarif PBB-P2 bervariasi mulai dari 0,10% hingga 0,25% tergantung besaran NJOP. Dengan regulasi baru, seluruh NJOP mulai dari Rp100 juta hingga Rp10 miliar ditetapkan seragam pada angka 0,25%. Artinya, pemilik aset yang sebelumnya dikenakan tarif 0,10% mengalami kenaikan maksimal sebesar 150%.
Selain itu, Endah juga menegaskan bahwa layanan ambulans di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, dan Dinas Kesehatan kini dikategorikan sebagai layanan kesehatan, bukan layanan umum. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak diperbolehkan menaikkan tarif layanan dasar tersebut.
“Pemkot tidak boleh menaikkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat karena ini masuk dalam pelayanan dasar kesehatan,” ujarnya.
Persiapan Penarikan Retribusi di Kawasan GOR Pajajaran
Endah juga menyampaikan rencana penarikan retribusi di kawasan GOR Pajajaran. Ia meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor menyusun kajian lebih komprehensif sebelum penetapan tarif agar tidak memicu penolakan warga.
Ia berharap dengan penetapan perda baru ini, pengelolaan pajak daerah semakin optimal. Saat ini, data wajib pajak sudah terhubung secara digital, sehingga pemerintah bisa memantau pendapatan daerah setiap hari.
“Harapannya pendapatan daerah meningkat tanpa harus memberikan beban tambahan yang berat bagi masyarakat,” kata Endah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!