
Peningkatan Tarif PBB-P2 di Kota Bogor
Pemerintah Kota Bogor dan DPRD telah menyetujui kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kecuali objek dengan NJOP di atas Rp10 miliar. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan bahwa pemerintah diberi ruang untuk menaikkan tarif hingga 0,5%. Namun, dalam kesepakatan bersama, DPRD dan Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk menetapkan kenaikan hanya sebesar 0,25% agar tidak memberatkan masyarakat.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus 2025. Penyesuaian tarif dilakukan mengingat berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat. Dengan adanya kenaikan tersebut, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat, sehingga pendapatan asli daerah dapat menopang beban fiskal.
“Harapannya semakin banyak wajib pajak yang patuh sehingga pendapatan daerah naik dan beban fiskal akibat berkurangnya subsidi bisa tertutupi,” ujar Endah.
Sebelumnya, tarif PBB-P2 bervariasi antara 0,10% hingga 0,25% tergantung besaran NJOP. Dengan regulasi baru, semua NJOP mulai dari Rp100 juta hingga Rp10 miliar akan dikenakan tarif seragam sebesar 0,25%. Artinya, pemilik aset yang sebelumnya dikenakan tarif 0,10% akan mengalami kenaikan maksimal sebesar 150%.
Layanan Kesehatan yang Tidak Dikenakan Kenaikan Tarif
Endah juga menegaskan bahwa layanan ambulans di RSUD, puskesmas, dan Dinas Kesehatan kini dikategorikan sebagai layanan kesehatan, bukan layanan umum. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak diperbolehkan menaikkan tarif layanan dasar tersebut.
“Pemkot tidak boleh menaikkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat karena ini masuk dalam pelayanan dasar kesehatan,” ujarnya.
Rencana Penarikan Retribusi di Kawasan GOR Pajajaran
Selain itu, Endah menyampaikan rencana penarikan retribusi di kawasan GOR Pajajaran. Ia meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor menyusun kajian lebih komprehensif sebelum penetapan tarif agar tidak memicu penolakan warga.
Ia berharap dengan penetapan perda baru ini, pengelolaan pajak daerah semakin optimal. Saat ini, data wajib pajak sudah terhubung secara digital, sehingga pemerintah bisa memantau pendapatan daerah setiap hari.
“Harapannya pendapatan daerah meningkat tanpa harus memberikan beban tambahan yang berat bagi masyarakat,” kata Endah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!