OJK Izinkan Aset Kripto sebagai Jaminan Pinjaman di Indonesia

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

OJK Pertimbangkan Penggunaan Aset Kripto sebagai Agunan Pinjaman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan kemungkinan pemanfaatan aset kripto sebagai agunan dalam sistem pinjaman di Indonesia. Meski belum ada aturan resmi yang dikeluarkan, OJK saat ini sedang melakukan kajian dan uji coba melalui mekanisme regulatory sandbox.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji berbagai inovasi terkait aset kripto yang telah berkembang secara global. Salah satu contohnya adalah tokenisasi aset nyata atau real world asset (RWA), serta penggunaannya sebagai jaminan pinjaman.

“Bentuk-bentuk inovasi seperti tokenisasi dari RWA atau proyek lainnya sudah masuk dalam sandbox OJK,” ujar Hasan dalam acara CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025).

Sebagai informasi, regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan model bisnis, instrumen keuangan, serta tata kelola penyelenggara sebelum diadopsi secara lebih luas.

Hasan memberikan contoh bahwa tokenisasi emas telah lebih dulu diuji coba. “Emas misalnya, pada 8 Agustus kemarin menandai satu tahun ada di sandbox dan sudah kami nyatakan lulus,” tambahnya.

Dukungan dari Pelaku Industri Kripto

Wacana penggunaan aset kripto sebagai agunan pinjaman juga muncul dari pelaku industri. Pemegang Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew Hidayat, menilai peluangnya cukup besar, mengingat praktik serupa telah diterapkan oleh beberapa bank internasional.

“Kami memohon mereka (regulator) untuk mengkaji ulang beberapa aturan sehingga kripto bisa digunakan sebagai instrumen pinjaman,” ujar Andrew dalam kesempatan yang sama.

Andrew menyebutkan bahwa bank global seperti JP Morgan pernah memberikan pinjaman dengan jaminan bitcoin dan ethereum, sementara Citibank sempat memperbolehkan aset kripto berbasis ETF sebagai agunan.

Kripto Dinilai Lebih Likuid

Dalam forum yang sama, CEO dan Co-founder Indodax William Sutanto menilai adopsi kripto sebagai jaminan pinjaman sangat memungkinkan di Indonesia. Menurutnya, aset kripto memiliki keunggulan dibanding aset konvensional seperti properti atau kendaraan.

“Kalau kripto, hanya beberapa detik saja sudah bisa dijual-belikan, karena supply demand-nya selalu ada,” ujar William.

Berbeda dengan properti atau kendaraan bermotor yang membutuhkan waktu lebih lama untuk dijual, kripto dinilai lebih likuid sehingga dianggap lebih praktis jika dijadikan agunan.

Potensi Masa Depan

Penggunaan aset kripto sebagai agunan pinjaman menunjukkan potensi besar bagi sektor keuangan. Dengan sifatnya yang likuid dan mudah diperdagangkan, aset kripto dapat menjadi alternatif yang efektif dalam sistem pembiayaan.

Selain itu, proses pengujian melalui regulatory sandbox akan membantu OJK dalam mengevaluasi risiko dan manfaat dari penggunaan aset kripto dalam skenario nyata. Hal ini juga memberikan ruang bagi inovasi teknologi finansial untuk berkembang secara lebih stabil dan aman.

Dengan dukungan dari pelaku industri dan peningkatan pemahaman regulasi, masa depan penggunaan aset kripto sebagai agunan pinjaman di Indonesia tampak cerah. Namun, perlu adanya kerja sama antara regulator dan pelaku pasar agar langkah ini dapat diimplementasikan secara optimal.