
Kuasa Hukum Ridwan Kamil Siap Ikuti Mediasi dengan Lisa Mariana
Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yaitu Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti mekanisme mediasi yang dijadwalkan oleh Bareskrim Polri. Mediasi ini akan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, dan merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara melalui alternative dispute resolution (ADR). Muslim menegaskan bahwa penting bagi sistem peradilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencemaran nama baik.
“Harus ada efek jera kepada pelaku pencemaran nama baik,” ujar Muslim saat dihubungi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima undangan mediasi dari Bareskrim sehari sebelumnya. Pemanggilan ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 3022 Tahun 2009 tentang penyelesaian perkara melalui ADR. Meski belum memutuskan sikap akhir dalam mediasi tersebut, Muslim menekankan bahwa penting bagi penegak hukum untuk memberi pelajaran agar tidak ada orang yang sembarangan menuduh tanpa dasar.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam mediasi yang digelar di Bareskrim. Mediasi ini dilakukan setelah Bareskrim melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua belah pihak. Selain itu, Bareskrim juga akan melakukan gelar perkara atas kasus ini.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengklaim bahwa ia hamil oleh Ridwan Kamil setelah bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama tiga hari dua malam pada Juni 2021. Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Muslim, laporan ini dibuat karena Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil, sehingga mencemarkan nama baik mantan gubernur Jabar tersebut.
Bareskrim juga telah melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan antara keduanya. Hal ini menjadi salah satu bukti yang mendukung pernyataan Ridwan Kamil bahwa klaim Lisa Mariana tidak benar.
Proses Hukum yang Berjalan
Selain tes DNA, Bareskrim juga telah memanggil saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak. Proses penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta dapat terungkap secara transparan dan objektif. Mediasi yang akan dilakukan pada 23 September 2025 diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik ini secara damai.
Namun, Muslim menegaskan bahwa pihaknya tetap bersikap tegas terhadap siapa pun yang mencemarkan nama baik Ridwan Kamil. Ia menilai bahwa penggunaan media sosial atau platform lain untuk menyebarkan informasi yang tidak benar adalah tindakan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Proses hukum ini juga menjadi perhatian publik, terutama karena keterlibatan tokoh publik seperti Ridwan Kamil. Masyarakat berharap agar penyelesaian kasus ini dapat berjalan secara adil dan tidak memengaruhi reputasi pihak-pihak yang terlibat.
Dengan demikian, mediasi yang akan berlangsung pada 23 September 2025 menjadi momen penting dalam proses hukum ini. Semua pihak diharapkan dapat menunjukkan sikap profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!